Jadi Beking Rentenir, Iptu Tigor Simanjuntak Dihukum Polres Deliserdang
Istimewa
Romulo Sinaga dan kuasa hukum di Polres Deliserdang.
drberita.id | Iptu Tigor Simanjuntak dinyatakan bersalah dan dihukum disiplin karena terbukti menjadi beking rentenir dalam sidang profesi pengamanan di Polres Deliserdang, Selasa 31 Agustus 2021.
Dalam amar putusannya, Iptu Tigor Simanjuntak dihukum mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala selama setahun, dan penundaan pendidikan selama setahun.
"Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga," ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto seusai persidangan.
BACA JUGA:
KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi KUR
Sidang disiplin dipimpin Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait, Kasi Propam Iptu Elkana Legiyanto bersama sejumlah personil Provost di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, pukul 10.00 hingga 12.15 WIB.
Iptu Tigor Simanjuntak dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena perampasan aset dan penganiyaan.
Kuasa Hukum Bennri Pakpahan SH dari Dwi Ngai Sinaga SH MH & Asosicates, memberikan apresiasi atas keputusan sidang disiplin pengamanan profesi Polresta Deliserdang.
"Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus, termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan," ucap Bennri Pakpahan.
BACA JUGA:
Jadikan DAS Babura TPS Liar, LKLH Sumut Laporkan JCity Residence ke Poldasu
Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, pihaknya fokus pada pidana pemukulan yang diduga dilakukan Iptu Tigor Simanjuntak terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset.
"Pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset. Ini kita harapkan segera tuntas dengan adanya putusan ini, maka tindakan pidananya berjalan," imbuhnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Muliadi Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar
DPRD Medan Desak Poldasu Tuntaskan Kasus Oknum Polisi Pembeking Rentenir
Polisi Pembeking Rentenir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Lokasi Judi Gaga Gogo Diteruskan Polda Sumut ke Polres Deliserdang
Polisi Gerebek Kampung Narkoba Pondok Banten Sibiru-biru
Komentar