Jaksa Agung Rotasi 211 Pejabat Eselon II & III di Seluruh Indonesia

DRberita | Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin merotasi 211 pejabat eselon II dan III di seluruh Indonesia. Rotasi besar-besaran ini dilakukan di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi.
Rotasi dilakukan dengan penerbitan dua Surat Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bantuan Sosial APBD Covid-19 Pemda di Sumut Rawan Penyimpangan
Pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 37 pejabat Eselon II.
"Mulai dari jabatan koordinator, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala biro, kepala kejaksaan tinggi, direktur dan inspektur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin 4 Mei 2020.
Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 174 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 271 Pati & Pamen, Komjen Pol Suhardi Alius Pindah dari BNPT
"Meliputi jabatan koordinator, kepala bagian tata usaha di kejaksaan tinggi, asisten, kepala sub direktorat, inspektur muda atau kepala bagian dan kepala bidang di Kejagung dan kepala kejaksaan negeri," ujar Hari.
Menurut dia, sebagaimana dikemukakan pada sambutan dalam pelatikan dan pengambilan sumpah Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin menuturkan, setiap alih tugas, mutasi, dan promosi hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka.
Baca Juga: Peduli Covid-19, Rukun Wanita Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako 148 Paket
"Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan," ujar Hari.
Jaksa Agung meminta agar pejabat yang mendapat promosi memanfaatkan dengan baik kesempatan itu dan menjadikannya sebagai ladang pengabdian, agar penegakan hukum selalu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: 16 Pati TNI Mutasi, Brigjen TNI Edmil Nurjamil Deputi Bidang Intelijen BIN
Hari menegaskan, promosi ini dilakukan secara adil tanpa ada unsur KKN. Dia mengatakan, promosi ini telah melalui proses panjang dan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan eksistensi organisasi.
"Setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari unsur pimpinan dan pembantu pimpinan," tutur Hari. (art/drb)

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat

Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa

Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya

Jaksa Agung Sindir Kajari Tidak Miliki Prestasi, ST Burhanuddin: Saya Gak Mau Yang Gitu Lagi
