Jefri Ananta Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

Lapor Dihentikan Polrestabes Medan
Redaksi - Senin, 27 Februari 2023 21:15 WIB
Jefri Ananta Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut
Poto: Istimewa
Polresrabes Medan
drberita.id -Menjadi korban mafia tanah, Jefri Ananta hanya bisa mengelus dada dan berdoa untuk memperoleh kepastian hukum. Pasalnya, laporannya di Polrestabes Medan dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Jefri melapor ke Polrestabes Medan pada 25 November 2021. Pada 20 Februari 2023 melapor ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.

"Dua hari setelah melaporkan proses LP lambat ke Kapolda Sumut, tanggal 22 Februari 2023 malah saya menerima surat (SP2HP) dari Satreskrim Polrestabes Medan yang menyampaikan laporan polisinya dihentikan dan dinyatakan bukan tindak pidana," ungkap warga Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.

Jefri Ananta pun memohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut Irjen Panca Putra pada 24 Februari 2023.

"Saya berharap agar memfasilitasi dan mengantensi laporannya atas dugaan tindak pidana tentang menguasai tanah milik saya tanpa izin dengan cara melakukan penimbunan oleh terlapor Haji Pranovithra di atas tanah milik saya seluas lebih kurang 7.400 M2 di Jalan Karya Dalam (Jalan Sinomba) Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan," sebutnya.

Dalam surat permohonan perlindungan hukumnya, Jefri Ananta merasa tidak mendapatkan keadilan dan diperlakukan tidak adil oleh Reskrim Polrestabes Medan.

"Saya telah menunggu lama, tidak diberikan kesempatan sedikitpun melakukan klarifikasi atas laporan polisi, dan semua saksi serta bukti bukti yang saya ajukan tak dijadikan dasar penyelidikan oleh penyidik," katanya dalam surat.

Menurut Jefri, sesuai data yang diperolehnya, diduga terlapor Pranovithra alias Haji Tata bekerjasama dengan terlapor Fitri Rizka Lubis menguasai tanah miliknya tanpa izin, dengan cara melakukan penimbunan di atas tanah miliknya.

Fitri Rizka Lubis mengaku memiliki sertifikat atau buku tanah atas nama Rusdi Lubis. Selanjutnya, berdasarkan fotocopy sertifikat tersebut dijadikan dasar penguasaan lahan 80 meter dari benteng sungai yang berada jauh dari tanah milik Jefri Ananta.

"Tanah milik saya berada lebih kurang 400 meter dari benteng sungai," katanya.

Jefri mengaku telah mendaftarkan tanahnya dan tercatat dalam Pemetaan Partisifative di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021, pada 22 Oktober 2021. Surat itu bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021, perihal permohonan penguasaan fisik dengan surat tertanggal 30 Juli 2021.

"Tanah tersebut saya kuasai dan saya usahai terus menerus dengan ditanami padi oleh petani bernama Ny. Sinaga Boru Tobing sesuai dengan surat pernyataannya tanggal 5 April 2022 yang diteken dengan materai cukup serta telah dilegalisasi Notaris Gordon Eliwon Harianja SH Nomor 4.474/PDPSDBT/6/IV/2022 tanggal 13 April 2022 yang bertalian dengan Surat Pernyataan Peminjaman lahan untuk bertani dari saya Jefri Ananta kepada Ny. Sinaga Boru Tobing tanggal 5 April 2022 yang diteken dengan materai cukup disaksikan 2 orang saksi Irfandi dan Tumirin," bebernya

Dipaparkannya, alas hak kepemilikan tanahnya yaitu surat pembagian dan penyerahan hak waris tanggal 5 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013, bertalian dengan surat keterangan waris almarhum M.Ridwan Yono dan almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan Tengku Chairuniza, bertalian dengan surat ganti rugi sebidang tanah dari Suko Redjo kepada M. Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963, bertalian dengan Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan bertalian dengan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.

Jefri juga mendapat informasi, Bulan Januari 2023, sebagian tanah miliknya diperjualbelikan terlapor Pranovithra alias Haji Tata kepada seseorang bernama Yunita Khairunnisa beralamat Jalan Pasar III Gang Sehati No. 5 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur HP. 08116361306.

"Saya ketahui itu karena Yunita Khairunnisa melaporkan Pranovithra alias Haji Tata ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor STTLP/220/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 19 Januari 2023, karena membatalkan pembelian satu bidang tanah di atas lahan milik saya tersebut, karena Yunita Khairunnisa mengetahui bukan milik Pranovithra alias Haji Tata atau Fitri Rizka Lubis," terangnya.

Lanjut Jefri Ananta, Yunita Khairunnisa pun juga meminta pengembalian uang pembayaran tanah senilai Rp 350.000.000. Tapi uang pembelian tanah tersebut tak kunjung dikembalikan, meski telah dibuat perjanjian pengembalian di Kantor Law Office Mangara Manurung SH MH di Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan.

"Saya belum mengetahui proses lanjut atas laporan polisi Yunita Khairunnisa tersebut. Laporan nomor STTLP/220/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 19 Januari 2023 akan saya lampirkan dalam surat ini," urainya.

Dalam suratnya, Jefri Ananta berharap mendapatkan perlindungan hukum dari Kapolda Sumut dan memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan membatalkan Penghentian Penyelidikan laporan polisinya di Polrestabes Medan Nomor STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 November 2021.

Surat Jefri Ananta itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua IPW, dan Ketua MAKI. "Saya berharap LP diproses di Polda Sumut sesuai motto presisi Kapolri," ucapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Februari 2023, tak merespon. Pesan konfirmasi yang disampaikan via Whats App terlihat centang 2.

Sementara, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi berjanji akan mengecek Surat Permohonan Perlindungan Hukum Jefri Ananta ke pimpinanya. "Nanti kita cek," jawabnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru