JKIP Minta Polisi Selidiki Gelar Drs Wagub Sumut
Foto: Istimewa
Wagub Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck.
drberita.id | Jaringan Kerja Informasi Publik (JKIP) Provinsi Sumut mengkritisi gelar sarjana (Drs) Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck. Pemakain gelar tersebut perlu penyelidikan agar keabsahannya semakin terang.
Direktur Eksekutif JKIP Sumut Arief Budiman mengatakan penggunaan gelar Drs oleh Ijeck sering dilihat dari spanduk atau selebaran yang diterbitan secara resmi oleh Pemprov Sumut.
Baca Juga :Kadis PUPR Sergai dan Kabag ULP Dipanggil Intel Kejatisu
Berdasarkan data di daftar riwayat hidup yang digunakan Ijeck saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2018 lalu, diketahui Ijeck menempuh jenjang pendidikan strata 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Hubungan Masyarakat di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mulai 1992 sampai 1998.
Seharusnya, ketika Ijeck menyelesaikan pendidikan S1 di tahun 1998, maka gelar yang diperoleh atau digunakan adalah S.Sos untuk program studi ilmu sosial, dan S.IP untuk ilmu politik.
"Perubahan penyebutan gelar pendidikan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U tertanggal 9 Februari 1993. Setelah surat keputusan tersebut, gelar Drs sudah ditiadakan lagi. Jadi ini kan menimbulkan tanda tanya," ujar Arif didampingi Dicky Hidayat Lubis, Ketua Bidang Informasi JKIP Sumut, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga :LKLH Sumut Desak Wilmar Identifikasi Pasokan Buah Sawit PTPN3
Menurut Arief, sejak terbitnya aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, seharusnya tidak ada lagi penggunaan gelar Drs untuk lulusan strata 1. Apalagi, antara terbitnya aturan dan waktu Ijeck lulus cukup jauh.
Atas temuan itu, Arif mengaku sudah menyurati secara resmi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, DPRD Sumut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti), Polda Sumut, dan UISU sebagai tempat Ijeck menimba ilmu melesaikan pendidikan S1.
Baca Juga :Relawan Bobby Nasution Cabut Laporan di Kemenkum HAM Sumut, Ternyata Ini Alasannya
Dikarenakan Ijeck merupakan pejabat publik, masalah gelar Drs ini akan bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Oleh karenanya, pihak kepolisian diminta segera ditindaklanjuti informasi tersebut.
Arief khawatir ada unsur kesengajaan pada pembuat gelar Drs tersebut.
"Apakah titel atau gelar yang digunakan oleh Pak Ijeck sesuai atau tidak keabsahannya, jika terdapat kejanggalan yang mengarah kepada pelanggaran dari gelar ataupun titel tersebut kami meminta pihak kepolisian menyelidikinya," tegas Arief Budiman.
Baca Juga :Dana Covid-19: Pemprovsu Harus Segera Kembalikan Temuan BPK RI
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Kemendiktisaintek Sediakan Dana 50 Miliar Dukung Posko USU Peduli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Hari Santri Nasional, Musa Rajekshah: Bisa Muncul Tokoh Bangsa dari Pesantren Musthafawiyah
Komentar