JPU Tuntut Mati 9 Tersakwa Kurir Sabu Jaringan Internasional 50 Kg

Dari Aceh Sampai Sergai
Redaksi - Jumat, 29 September 2023 20:19 WIB
JPU Tuntut Mati 9 Tersakwa Kurir Sabu Jaringan Internasional 50 Kg
Poto: Istimewa
Sidang 9 terdakwa kurir sabu di PN Sergai.
drberita.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut mati 9 terdakwa kurir sabu internasional seberat 50 Kg.

Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selas 26 September 2023.

Ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Peran para terdawa saling berbeda, seperti Azwar alias Alang Bin Zakaria ditangkap 4 Januari 2023 di Lhokseumawe, Aceh, perannya memerintahkan Usman Ana mencari orang untuk mengambil sabu dari tengah laut.

Usman Ana alias Emang Bin Sukardi ditangkap 4 Januari 2023 di Seruway, Aceh Tamiang, bertugas menyiapkan kapal dan uang operasional untuk 3 orang mengambil sabu atas perintah Azwar.

Usman Ana selanjutnya menelepon Irwan Syahputra dan memerintahkan 3 nelayan lewat telepon. Ketiga nelayan, Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sadik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, ditangkap pada Rabu 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, yang bawah kapal mengambil sabu dari tengah laut.

Aidil Fitra Pohan bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy yang membawa mobil untuk mengambil sabu dari Pantai Cermin dengan tujuan ke Medan, ditangkap di Dusun I Pantai Cermin, pada 4 Januari 2023.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru