JPU Tuntut Mati 9 Tersakwa Kurir Sabu Jaringan Internasional 50 Kg
Dari Aceh Sampai Sergai
Redaksi - Jumat, 29 September 2023 20:19 WIB
Poto: Istimewa
Sidang 9 terdakwa kurir sabu di PN Sergai.
drberita.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut mati 9 terdakwa kurir sabu internasional seberat 50 Kg.
Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selas 26 September 2023.
Ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.
Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Peran para terdawa saling berbeda, seperti Azwar alias Alang Bin Zakaria ditangkap 4 Januari 2023 di Lhokseumawe, Aceh, perannya memerintahkan Usman Ana mencari orang untuk mengambil sabu dari tengah laut.
Usman Ana alias Emang Bin Sukardi ditangkap 4 Januari 2023 di Seruway, Aceh Tamiang, bertugas menyiapkan kapal dan uang operasional untuk 3 orang mengambil sabu atas perintah Azwar.
Usman Ana selanjutnya menelepon Irwan Syahputra dan memerintahkan 3 nelayan lewat telepon. Ketiga nelayan, Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sadik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, ditangkap pada Rabu 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, yang bawah kapal mengambil sabu dari tengah laut.
Aidil Fitra Pohan bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy yang membawa mobil untuk mengambil sabu dari Pantai Cermin dengan tujuan ke Medan, ditangkap di Dusun I Pantai Cermin, pada 4 Januari 2023.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Komentar
Berita Terbaru
Kesalahan Dadan, Sony dan Lodewyk Ditahan Kejaksaan Agung: Utama Jual Beli Titik SPPG MBG
33 Negara Ramaikan Lari Lintas Alam Internasional Trail of the Kings - Jejak Para Raja Batak di Danau Toba
RELIMA Perpusnas RI Lokus Dharmasraya Gaungkan Literasi Kebangsaan Untuk Generasi Muda
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Harus Periksa Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Rp.2,9 Miliar
Rahudman Harahap Putra Ketua Dewan Negeri Sihapas Jadi Walikota Medan, Bukunya Segera Terbit
Banyak Anggota Intel Monitor AFF U-19 di Stadion Teladan, Pemuda Setempat Kecewa Tak Ada Omset Parkir