Kades Sugianto Diperiksa Polres Asahan, Jika Tak Terbukti Lapor Balik

- Kamis, 21 Januari 2021 18:25 WIB
Kades Sugianto Diperiksa Polres Asahan, Jika Tak Terbukti Lapor Balik
Foto: Hendra Piliang
Kades Sugianto dan kuasa hukum
drberita.id | Didampingi Kuasa Hukum Zulkifli SH dan Rija Nurmansyah Tanjung SH, Sugianto, Kepala Desa Perhutaan Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memenuhi panggilan Polres Asahan, Kamis 21 Januari 2021.

Sugianto dipanggil berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/29/I/2021/SU/Res, Tanggal 12 Januari 2021, tentang Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik/28/I/2021/Reskrim dan Surat Perintah Tugas: SPT/37/I/2021/Reskrim Polres Asahan, Sat Reskrim, Unit Ekonomi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas laporan Mat Suryadi.


Sugianto diperiksa lebih kurang 3 jam oleh Bripka Agus S Panjaitan. "Saya tidak pernah bertemu dengan pelapor beserta kedua saksi dan juga menandatangani surat perjanjian penitipan uang, apalagi pernah menerima uang cash Rp 165 juta di Kafe Shangrila, 1Juni 2020 seperti yang dituduhkan pelapor," ucapnya.


"Ini bohong besar, fitnah keji terhadap Saya. Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui tentang surat perjanjian, itu adalah surat palsu. Saya akan usut tuntas permasalahan ini, saya tidak terima, ini sudah mencoreng nama baik saya. Apalagi mereka sudah mencatut institusi birokrasi Pemerintahan Desa," tutup Sugianto.


Kuasa Hukum, Rija Nurmansyah Tanjung SH menegaskan agar pelapor berhati-hati melaporkan klientnya yang tidak pernah menandatangani surat perjanjian yang jadi bukti laporan.

"Ini kan sudah jelas, ini menyangkut nama baik dan jabatan klien saya. Pelapor sudah mencatut secara langsung institusi Pemerintahan Desa.Maka saya meminta penyidik Unit Ekonomi, Polres Asahan, agar bertindak objektif. Ketika nantinya ini tidak terbukti, maka saya akan lapor balik," tegas Rija.



art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru