Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
drberita.id -Praktisi hukum Maraihut Simbolon menegaskan penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti itu.
Demikian ditegaskan Maraihut Simbolon menanggapi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres Batubara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan BUMN, yakni PT Inalum berinisial TTBP. Kasus itu dilaporkan SDW, ibu kandung korban ke Polres Batubara, pada 16 Februari 2025, persis hari peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Kasus ini jadi sorotan publik, akibat proses penanganan yang dilakukan Polres Batubara begitu lambat. Terbukti, meski sudah hampir dua bulan setelah dilaporkan, tetapi sampai saat ini tindak lanjut penanganannya belum terlihat secara signifikan.
Maraihut Simbolon yang berprofesi sebagai pengacara itu menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dua pasal itu, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Maraihut Simbolon menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Setiap orang yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.
Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
SMSI dan IMO Sumut Doa Bersama Untuk Keselamatan 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau
Bandara Soetta Sibuk Siapkan Ruang Tunggu Untuk Ribuan Penumpang Batal Terbang
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas 2045
Cucu Pejuang Kemerdekaan RI Ajak Anak Bangsa Kibarkan Bendera Merah Putih
Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan di HAN 2026: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Riki Irawan: Ayah dan Anak Ditahan Akibat Laporan Pencemaran Lingkungan Cangkang Buah Sawit
Komentar
Berita Terbaru
USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini
Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu
KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes
Kornas Re-LUN: PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Rp.68 Miliar
Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan
SMP Swasta Katolik St Yoseph Pemuda Medan Adakan Pensi 2026 di ICHC Diikuti 1.500 Murid
Law Firm Julheri Sinaga SH & Partners Gugat WOM Finance ke Pengalidalan Negeri Medan