Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
drberita.id -Praktisi hukum Maraihut Simbolon menegaskan penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti itu.
Demikian ditegaskan Maraihut Simbolon menanggapi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres Batubara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan BUMN, yakni PT Inalum berinisial TTBP. Kasus itu dilaporkan SDW, ibu kandung korban ke Polres Batubara, pada 16 Februari 2025, persis hari peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Kasus ini jadi sorotan publik, akibat proses penanganan yang dilakukan Polres Batubara begitu lambat. Terbukti, meski sudah hampir dua bulan setelah dilaporkan, tetapi sampai saat ini tindak lanjut penanganannya belum terlihat secara signifikan.
Maraihut Simbolon yang berprofesi sebagai pengacara itu menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dua pasal itu, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Maraihut Simbolon menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Setiap orang yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.
Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.
"Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan," katanya.
Maraihut Simbolon juga menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa diatur secara khusus dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua Undnag Undang yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.
Selain itu, dalam rumusan Pasal 285 KUHP, juga diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Maraihut Simbolon melanjutkan, kekerasan seksual terhadap anak juga tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Ini diatur dengan jelas pada Pasal 23 Undang Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut.
Maraihut pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan hukum Polres Batubara sehingga begitu lambat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.
Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No. 1 tahun 2016 yang disahkan dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksuai terhadap anak bisa dipidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, dan hingga pidana mati.
Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini juga mengatakan pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa
40 Anak Yatim Kelurahan Galang Kota Dapat Tali Asih, Darma Bakti Apresiasi Lurah Gea
Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung
Kerjasama DDW, 20 Anak Yatim di Medan Terima Santunan dari CIMB Niaga Syariah
PT. STTC Siap Danai Perbaikan Drainase dan Kerusakan Jalan, Meski Ada Kasus Penimbunan Anak Sungai Belawan
FOZ Sumut Gelar Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram 1447 Hijriyah
Komentar