Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No. 1 tahun 2016 yang disahkan dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksuai terhadap anak bisa dipidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, dan hingga pidana mati.
Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini juga mengatakan pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
SHARE:
Editor
: Redaksi