Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No. 1 tahun 2016 yang disahkan dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksuai terhadap anak bisa dipidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, dan hingga pidana mati.

Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini juga mengatakan pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Moratorium MBG: Program Melenceng, Fokus ke Proyek Bukan Gizi Anak

Moratorium MBG: Program Melenceng, Fokus ke Proyek Bukan Gizi Anak

Istri dan Anak Tertahan di RSUD Pirngadi Medan, Freddy Temui Dodi Simangunsong

Istri dan Anak Tertahan di RSUD Pirngadi Medan, Freddy Temui Dodi Simangunsong

Ayah dan Ibu Bersujud ke Gubernur Sumut Untuk Kesembuhan Anak di RS Mitra Medika Premiere

Ayah dan Ibu Bersujud ke Gubernur Sumut Untuk Kesembuhan Anak di RS Mitra Medika Premiere

Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas

Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas

Kisah Anak Anak Aceh Timur Bertemu Maudy Ayunda di Ruang Kelas

Kisah Anak Anak Aceh Timur Bertemu Maudy Ayunda di Ruang Kelas

Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa

Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa

Komentar
Berita Terbaru