Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
Ada banyak regulasi yang menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Perppu No. 1 tahun 2016 yang disahkan dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016, menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksuai terhadap anak bisa dipidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, dan hingga pidana mati.

Bahkan, Maraihut Simbolon yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini juga mengatakan pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa

Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa

40 Anak Yatim Kelurahan Galang Kota Dapat Tali Asih, Darma Bakti Apresiasi Lurah Gea

40 Anak Yatim Kelurahan Galang Kota Dapat Tali Asih, Darma Bakti Apresiasi Lurah Gea

Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung

Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung

Kerjasama DDW, 20 Anak Yatim di Medan Terima Santunan dari CIMB Niaga Syariah

Kerjasama DDW, 20 Anak Yatim di Medan Terima Santunan dari CIMB Niaga Syariah

PT. STTC Siap Danai Perbaikan Drainase dan Kerusakan Jalan, Meski Ada Kasus Penimbunan Anak Sungai Belawan

PT. STTC Siap Danai Perbaikan Drainase dan Kerusakan Jalan, Meski Ada Kasus Penimbunan Anak Sungai Belawan

FOZ Sumut Gelar Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram 1447 Hijriyah

FOZ Sumut Gelar Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram 1447 Hijriyah

Komentar
Berita Terbaru