Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
drberita.id -Praktisi hukum Maraihut Simbolon menegaskan penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum. Bahkan banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar bila menghentikan kasus seperti itu.
Demikian ditegaskan Maraihut Simbolon menanggapi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Polres Batubara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut diduga dilakukan oknum pegawai perusahaan BUMN, yakni PT Inalum berinisial TTBP. Kasus itu dilaporkan SDW, ibu kandung korban ke Polres Batubara, pada 16 Februari 2025, persis hari peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Kasus ini jadi sorotan publik, akibat proses penanganan yang dilakukan Polres Batubara begitu lambat. Terbukti, meski sudah hampir dua bulan setelah dilaporkan, tetapi sampai saat ini tindak lanjut penanganannya belum terlihat secara signifikan.
Maraihut Simbolon yang berprofesi sebagai pengacara itu menguraikan, kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dua pasal itu, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Maraihut Simbolon menjelaskan, proses hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tidak harus didasari pada laporan pengaduan korban. Setiap orang yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual terhadap anak, dapat membuat laporan ke polisi.
Tanpa ada laporan sekalipun baik dari korban maupun dari masyarakat, kata Maraihut, kepolisian harus melakukan pengusutan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, polisi dapat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak meski mendapatkan informasi hanya dari media.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Aksi Nyata Imigrasi Hadir di Perbatasan Indonesia Untuk Pendidikan Anak Bangsa
40 Anak Yatim Kelurahan Galang Kota Dapat Tali Asih, Darma Bakti Apresiasi Lurah Gea
Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung
Kerjasama DDW, 20 Anak Yatim di Medan Terima Santunan dari CIMB Niaga Syariah
PT. STTC Siap Danai Perbaikan Drainase dan Kerusakan Jalan, Meski Ada Kasus Penimbunan Anak Sungai Belawan
FOZ Sumut Gelar Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram 1447 Hijriyah
Komentar
Berita Terbaru
Asik, Nonton Piala Dunia di TVRI
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Plat Nopol BK dan BB di Sumut Jadi Masalah
3 Poin Petisi Pendidikan dari Graha Kirana Untuk Pemerintah
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan 2 Wakaf Sumur di Tapanuli Selatan Untuk Warga Terdampak Bencana
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan 2 Wakaf Sumur di Tapanuli Selatan Untuk Warga Terdampak Bencana
Bank Sumut Serahkan CSR Rp.4,46 Miliar ke BPBD Untuk Perkuat Penanganan Bencana
Kementerian Lingkungan Hidup Eksekusi PT Universal Gloves, Kuasa Hukum Warga: Publik Ikut Awasi Perkara