Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Redaksi - Selasa, 25 Maret 2025 03:37 WIB
Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara
"Ini akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum atau delik biasa (gewone delicten). Kejahatan ini dapat diproses pemidanaannya tanpa ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Beda dengan kejahatan delik aduan (klacht delicten), hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari orang yang dirugikan," katanya.

Maraihut Simbolon juga menjelaskan, pengkualifikasian kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa diatur secara khusus dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua Undnag Undang yang mengkualifikasikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai delik umum/delik biasa, merupakan instrumen hukum yang dibuat negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

Selain itu, dalam rumusan Pasal 285 KUHP, juga diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Maraihut Simbolon melanjutkan, kekerasan seksual terhadap anak juga tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Ini diatur dengan jelas pada Pasal 23 Undang Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di pasal ini, ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Maraihut.

Maraihut pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan hukum Polres Batubara sehingga begitu lambat menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum tersebut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru