Khawatir Buat Kegaduhan, Ketua PWI Madina Minta Polda Sumut Tahan AAN

- Minggu, 20 Maret 2022 14:08 WIB
Khawatir Buat Kegaduhan, Ketua PWI Madina Minta Polda Sumut Tahan AAN
Poto: Istimewa
Ketua PWI Mandailing Natal (Madina) M. Ridwan Lubis.
drberita.id | Ketua PWI Mandailing Natal (Madina) M. Ridwan Lubis, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap dan mengamankan AAN, tersangka kasus tambang ilegal di Kabupaten Madina.

Ketua PWI Madina menilai jika tidak segera diamankan, AAN ditakutkan akan membuat kegaduhan dengan postingan postingan akun media sosialnya.
"Terkait akun media sosial atas nama Akhmad Arjun Nasution yang memposting nada nada ancaman seperti mati sia-sia. Saya menilai saudara Arjun sudah membuat suatu hal yang mengkhawatirkan. Terlepas untuk siapa status pengancaman itu," ucap Ridwan dalam siaran pers diterima redaksi, Sabtu 19 Maret 2022.
BACA JUGA:
Jika Jokowi Tak Respon, Pema USU Ajak Masyarakat Tolak Penundaan Pemilu 2024
Menurut Ridwan, postingan postingan pengancaman itu membuat resah kawan kawan media khususnya di Kabupaten Madina. Melihat hal ini, Ridwan meminta Kapolda, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum, untuk menolak penangguhan penahanan AAN.
"Secara pribadi saya meminta Polda Sumut untuk menolak ataupun mencabut penangguhan penahanan AAN. Bagaimanapun, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak dengan kasus pengeroyokan JBL beberapa waktu lalu, tetap saja ini akan membuat kegaduhan," ucap Ridwan.

Dia juga mengatakan, benar tidaknya akun media sosial bernama Akhmad Arjun Nasution itu dikelola langsung oleh yang bersangkutan, itu merupakan tugas dari pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Karena beberapa hal sudah terbukti, adanya foto profil yang bersangkutan dan nama lengkap yang bersangkutan di akun media sosial tersebut.
BACA JUGA:
Tuntut Kebun Plasma 20%, Ratusan Massa Garda Laut Demo PT. Grahadura Leidong Prima
"Siapa yang mengelola akun itu, menjadi tugas kepolisian nantinya yang membuktikannya. Nama akun dan foto yang tercantum dalam akun sudah menjadi bukti kuat bahwa akun tersebut milik yang bersangkutan," tegas Ridwan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru