Komjak Rekomendasikan Jaksa Penuntut 1 Tahun Novel Baswedan ke Jaksa Agung
drberita.id | Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menyerahkan rekomendasi kasus jaksa penuntut 1 tahun penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.
“Sebagai bentuk respon terhadap informasi laporan masyarakat, sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, kita (Komjak) telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai pengaduan yang diterima," ujar Ketua Komjak Dr. Barita LH Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Barita Simanjuntak mengatakan, Komisi Kejaksaan merasakan kekecewaaan masyarakat atas tuntutan 1 tahun kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang tidak melihat aspek keadilan secara obyektif dan proporsional penuntutan sesuai hati nurani.
Baca Juga: Kisah Pelarian Saksi Kejahatan
"Kami melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi, kedua pelaku juga penegak hukum. Seharusnya jaksa penuntut mengetahui dan memberi contoh penegakkan hukuman ke tengah publik," jelas Barita.
Pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan. Sehingga untuk materi maupun teknis penuntutan adalah ranah kejaksaan.
Baca Juga: Perubahan Permendagri: Pembelian APD Untuk Pilkada Pakai APBD
"Pertimbangan dan putusan hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan. Nantinya menjadi dasar bagi Komisi Kejaksaan untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan objektif," kata Barita Simanjuntak.
(art/drb)
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya