Korban Penganiayaan Oknum TNI Minta Perlindungang Hukum ke LPSK
Diculik dan Disekap Atas Perintah Bos
Redaksi - Kamis, 31 Agustus 2023 13:48 WIB
Poto: Istimewa
Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti bersama kuasa hukum Riki Irawan.
drberita.id -Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti alias Abdi (26) meminta perlindungan hukun ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Abdi mengaku korban penganiayaan dan penyekapan sekaligus penculikan oknum TNI.
Selain meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Riki Irawan juga meminta terduga pelaku segera diproses secara hukum.
"Kita hari ini telah mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham). Kemudian kepada Ketua LPSK, Pangdam I/BUkit Barisan, Komandan Polisi Militer Bukit Barisan," ujar Riki Irawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Atas nama kliennya, Riki juga meminta perlindungan hukum kepada Komandan Detasemen Intel Kodam I/Bukit Barisan, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, serta Kepala Kantor Oditurat Militer di Medan.
"Upaya hukum ini kita lakukan agar klien kami mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, para pelaku yang sudah teridentifikasi dengan sangat jelas agar segera diseret ke pengadilan," jelasnya.
Riki menegaskan, kasus ini terasa berjalan lambat yang akibatnya menimbulkan keresahan bagi kliennya.
"Klien kami memohon perlindungan hukum dan tindak lanjut penanganan laporan pengaduannya ke polisi secara profesional dan transparan. Karena, kami yakin dan percaya, tiga institusi negara yang kami banggakan yaitu Polda Sumut Cq Polrestabes Medan, Kodam I Bukit Barisan Cq Detasemen Intel Kodam I/Bukit Barisan Cq Pomdam I Kodam Bukit Barisan Cq Denpom I/5 Medan, dan LPSK RI dapat memenuhi hak hak klien kami selaku korban penganiayaan oknum TNI," tegasnya.
Poin penting dari surat permohonan pelindungan hukum yang telah dikirimkan, Riki meminta institusi terkait agar segera berkoordinasi dengan baik.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum yang berkeadilan di negeri ini, agar kiranya dapat dilakukan tindakan perlindungan hukum, di antaranya berupa perlindungan bagi klien kami. Kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dapat sesegera mungkin menetapkan nama nama para tersangka dari pihak sipil maupun militer. Kemudian segera dilakukan penahanan terhadap para tersangka atas dua laporan pengaduan dimaksud," pugkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
CSI Soroti Status Siaga Satu TNI: Ancaman Apa yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia?
Trinovi Sitorus Apresiasi Open Tournament Tinju Piala Panglima TNI
Osama Pimpin FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali: Ini adalah anak dari TNI
TNI-Polri Geledah Rumah Pembacok Jaksa Kejari Deliserdang, Sempat Pintu Tidak Dibuka
AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia
Milenial Cyber Apresiasi Kenaikan Pangkat Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi ke Mayor Jenderal
Komentar
Berita Terbaru
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak
Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026-2027: Kehormatan Plus Tanggung Jawab Berat
Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga
Dapat Dukungan Kementerian PKP, Program Perumahan di Perbatasan Jadi Prioritas Mendagri dan BNPP
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya