Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)

Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:44 WIB
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Poto: Istimewa
TErdakwa Ismail Fahmi Siregar dan keluarga di Pengadilan Tipikor Medan.
8. Namun dalam persidangan ternyata Kejari Padangsidimpuan yang punya kendali, termasuk mengejar aliran dana kepada Mustafa Kamal Nasution.

Pada saat sebelum persidangan yang menghadirkan Mustafa Kamal Nasution sebagai saksi, JPU Lambok Sidabutar menjumpai saya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan dan melakukan intimidasi agar saya mengakui memberikan perintah kepada Husin dan Akhiruddin untuk menyerahkan uang kepada Mustafa Kamal, dengan ancaman jika saya menolak maka akan dituntut dengan tuntutan tinggi.

Demikian pula pada sidang lanjutan yang menghadirkan Mustafa Kamal Siregar, kembali JPU Lambok Sidabutar menjumpai saya di ruang tahana PN Medan dan kembali menegaskan bahwa dia akan mengajukan agar Mustafa Kamal Siregar dijadikan tersangka. Lalu saya jawab, tapi penyidik Kejatisu sudah sepakat tidak lagi mengangkat masalah Mustafa Kamal Siregar.

Lalu dia jawab saya tidak perduli dengan Kejatisu. Kalau perlu uang yang diterima si Yunius Zega itu lae sampaikan saja, dia pun dihantamnya terus saya, kata JPU Lambok Sidabutar.

Tapi kalau saya buka masalah Zega, terpaksa saya buka juga masalah Letnan dan Camat Tenggara, Pokoknya Lae ikuti saja pandelah saya mengaturnya itu, demikian kata Lambok Sidabutar.

TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI PENTING

9. Disamping itu JPU tidak menghadirkan saksi kunci yang dapat menjelaskan masalah ini yaitu Kepala Badan Keuangan sebagai pejabat yang berwenang menghitung besarnya ADD sesuai dengan aturan yang berlaku.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru