Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:44 WIB
Poto: Istimewa
TErdakwa Ismail Fahmi Siregar dan keluarga di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Namun pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, penyidik Tumpal Hasibuan dan Sarumaha, meminta terdakwa Ismail Fahmi Siregar untuk merubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang penyerahan uang kepada Yunius Zega.
Di depan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, ia dihubungi Yunius Zega dengan janji uang tersebut akan dikembalikan oleh Yunius Zega.
5. Bahwa dari uang Rp. 350.000.000,- yang diterima oleh Yunius Zega, Rp. 90.000.000,- telah dikembalikan kepada saya melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf dalam tiga tahap.
6. Bahwa Pada pemeriksaan berikutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saya diberikan penjelasan oleh penyidik Kejatisu tentang adanya SOP penuntutan yang intinya menerangkan bahwa apabila kerugian negara dibayar 100% maka akan dituntut dengan tuntutan paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Mereka juga memberikan Penjelasan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara sudah tidak ada lagi. Dari situlah kami berupaya untuk menitipkan jumlah uang yang sebenarnya tidak pernah saya nikmati.
7. Bahwa pada pemeriksaan berikutnya setelah kerugian keuangan negara disetor ke rekening penitipan, saya diarahkan oleh penyidik untuk merubah BAP dengan menghilangkan semua hal yang berhubungan dengan Walikota (Irsan Efendi Nasution) dan semua hal yang berhubungan dengan aliran dana.
Dengan alasan agar persidangannya tidak rumit dan cepat selesai dan tetap dengan komitmen tuntutan 1 tahun 6 bulan, karena rentut katanya Kejatisu yang menetapkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ombudsman RI Selidiki Proses Ganja 6,8 Kg Masuk Lapas Padangsidimpuan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Komentar
Berita Terbaru
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
DANA Kaget Kembali Diburu Pengguna, Begini Cara Klaim Saldo Gratis dengan Aman
Jembatan Jalan di Medan Jadi Lapak Dagangan, Camat Bantah Terima Setoran
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, Kemkomdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Prabowo Targetkan 800 BUMN Tutup di Akhir 2026