Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:44 WIB
Poto: Istimewa
TErdakwa Ismail Fahmi Siregar dan keluarga di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Namun pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, penyidik Tumpal Hasibuan dan Sarumaha, meminta terdakwa Ismail Fahmi Siregar untuk merubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang penyerahan uang kepada Yunius Zega.
Di depan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, ia dihubungi Yunius Zega dengan janji uang tersebut akan dikembalikan oleh Yunius Zega.
5. Bahwa dari uang Rp. 350.000.000,- yang diterima oleh Yunius Zega, Rp. 90.000.000,- telah dikembalikan kepada saya melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf dalam tiga tahap.
6. Bahwa Pada pemeriksaan berikutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saya diberikan penjelasan oleh penyidik Kejatisu tentang adanya SOP penuntutan yang intinya menerangkan bahwa apabila kerugian negara dibayar 100% maka akan dituntut dengan tuntutan paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Mereka juga memberikan Penjelasan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara sudah tidak ada lagi. Dari situlah kami berupaya untuk menitipkan jumlah uang yang sebenarnya tidak pernah saya nikmati.
7. Bahwa pada pemeriksaan berikutnya setelah kerugian keuangan negara disetor ke rekening penitipan, saya diarahkan oleh penyidik untuk merubah BAP dengan menghilangkan semua hal yang berhubungan dengan Walikota (Irsan Efendi Nasution) dan semua hal yang berhubungan dengan aliran dana.
Dengan alasan agar persidangannya tidak rumit dan cepat selesai dan tetap dengan komitmen tuntutan 1 tahun 6 bulan, karena rentut katanya Kejatisu yang menetapkan.
8. Namun dalam persidangan ternyata Kejari Padangsidimpuan yang punya kendali, termasuk mengejar aliran dana kepada Mustafa Kamal Nasution.
Pada saat sebelum persidangan yang menghadirkan Mustafa Kamal Nasution sebagai saksi, JPU Lambok Sidabutar menjumpai saya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan dan melakukan intimidasi agar saya mengakui memberikan perintah kepada Husin dan Akhiruddin untuk menyerahkan uang kepada Mustafa Kamal, dengan ancaman jika saya menolak maka akan dituntut dengan tuntutan tinggi.
Demikian pula pada sidang lanjutan yang menghadirkan Mustafa Kamal Siregar, kembali JPU Lambok Sidabutar menjumpai saya di ruang tahana PN Medan dan kembali menegaskan bahwa dia akan mengajukan agar Mustafa Kamal Siregar dijadikan tersangka. Lalu saya jawab, tapi penyidik Kejatisu sudah sepakat tidak lagi mengangkat masalah Mustafa Kamal Siregar.
Lalu dia jawab saya tidak perduli dengan Kejatisu. Kalau perlu uang yang diterima si Yunius Zega itu lae sampaikan saja, dia pun dihantamnya terus saya, kata JPU Lambok Sidabutar.
Tapi kalau saya buka masalah Zega, terpaksa saya buka juga masalah Letnan dan Camat Tenggara, Pokoknya Lae ikuti saja pandelah saya mengaturnya itu, demikian kata Lambok Sidabutar.
TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI PENTING
9. Disamping itu JPU tidak menghadirkan saksi kunci yang dapat menjelaskan masalah ini yaitu Kepala Badan Keuangan sebagai pejabat yang berwenang menghitung besarnya ADD sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Bahwa JPU juga tidak menghadirkan para Camat sebagai pihak yang terkait dengan proses pencairan ADD. Terutama Camat Padangsidimpuan Tenggara yang terlibat langsung menerima potongan ADD dari 6 desa sesuai pengakuan Akhiruddin Nasution.
AUDIT TIDAK BERDASARKAN STANDARISASI AUDIT
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)
Komentar