Kritik Bupati Madina, Aktivis Gol

- Selasa, 21 Desember 2021 21:09 WIB
Kritik Bupati Madina, Aktivis Gol
Poto: Istimewa
Raja Bangun Nasution
drberita.id | Dunia aktivis kembali berduka di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Seorang aktivis, atau influencer Raja Bangun Nasution, akhirnya ditahan setelah sebelumnya dua pekan yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Raja (30) dilaporkan oleh team dari Bupati Kabupaten Madina, HM. Jakfar Sukhairi Nasution. Raja Bangun Nasution (RBN) disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.
Dalam pasal ini, RBN disangkakan membuat onar dan meyebarkan kebencian. Berdasarkan pengakuan RBN yang diteruskan oleh kuasa hukumnya Rahmad Hariandi SH, RBN sudah sadar dan menjelaskan apanya menjadi postingannya merupakan kritik yang seharusnya ditanggapi secara bijak oleh Bupati Jakfar Sukhairi Nasution.
BACA JUGA:
Kejatisu Pastikan Proses Kasus Jual Beli Jabatan di UINSU Tetap Lanjut
"RBN sendiri sebenarnya sangat mengakui bahwa apa yang dia posting dan akhirnya menjadi masalah ini merupakan kritik kepada Bupati. Kritik ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan melakukan perubahan yang lebih baik untuk daerah Madina ini," ungkapnya.

Menurut Rahmad, RBN juga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dalam tiga kali pemeriksaan, pihak pelapor sampai saat ini menutup diri untuk melakukan mediasi.
"Saya sebelumnya cukup dekat dengan Bupati. Namun entah apa yang menjadi beliau sakit hati sehingga melaporkan saya. Melihat ini, saya akhirnya tahu bahwa beliau ternyata anti kritik," ujar RBN usai diperiksa di Mapolres Madina, Selasa 21 Desember 2021.

RBN berharap ke depannya masyarakat Madina bisa lebih cakap dalam memilih pemimpin. Bukan berarti ketika dia dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin, dia tidak menerima kritik-kritikan yang bisa memberikan perubahan untuk Madina.

"Saya tak akan mundur. Jika ini memang sudah jalan hidup saya, saya siap. Ini semua saya jalani, dan saya tak akan meminta maaf atas apa yang sudah saya posting di akun facebook saya," tegasnya.
BACA JUGA:
Spanduk 1 Juta Bibit Lele Terbentang Depan Kampus UINSU, Ada Apa?
RBN dilaporkan oleh team Bupati Madina pada 11 September 2021. RBN dilaporkan karena membuat postingan di akun facebook terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh team team Bupati terpilih.
Dalam postingannya itu, RBN menuduh bahwa pungutan liar itu dilakukan atas perintah Suhairi Nasution.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru