KTPHS Korban Pelangaran HAM Masa Lalu Mohon Eksekusi Pemerintah dan PT. SMART

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 22:01 WIB
KTPHS Korban Pelangaran HAM Masa Lalu Mohon Eksekusi Pemerintah dan PT. SMART
Ilustrasi
HAK Asazi Manusia
drberita.id -Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Aek Kuo, Kecamatan Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan kepada seluruh aparatur pemerintah, komunitas keagamaan, masyarakat sipil, jurnalis, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional.

Bahwa mereka adalah korban pelanggaran HAM masa lalu (tahun 1965/1966) yang akan menghadapi permohonan eksekusi yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025, di Kampung Baru Sidomukti, sesuai dengan permohonan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 488/PAN.ON/W2.U13/HK2.4/II/2025 Tertanggal 20 Februari 2025.

"Atas informasi ini, kami memberitahukan kepada seluruh aparatur pemerintah yang berwenang, komunitas keagamaan, masyarakat sipil, jurnalis, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional," ungkap Ketua KTPHS Misno dalam siaran pers diterima wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Pertama, kata Misno, KTPHS sangat berharap aparatur pemerintah (Pengadilan Rantauprapat dan Polres Rantauprapat), serta pihak PT. SMART, masih membuka ruang dialog untuk menemukan solusi terkait tanah seluas 83 hektar yang kami kuasai. Ini sebagai bentuk bahwa kita semua tunduk pada prinsip dan standar HAM yang diatur secara global.

Kedua, KTPHS mengetahui bahwa PT. SMART adalah anggota RSPO dan dengan demikian, tunduk pada prinsip dan kriteria RSPO, khususnya terkait dengan komitmen dan pengakuan terhadap tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketiga, KTPHS memohon agar poin (1) dan (2) di atas tetap dipertimbangkan. Jika hal ini diabaikan, kami, seluruh anggota komunitas KTPHS, akan terus mempertahankan tanah yang telah kami kuasai dan usahakan dengan menanam pohon dan tanaman pangan, meskipun dengan konsekuensi terusir kembali, berdarah-darah, bahkan kehilangan nyawa.

Kami akan terus mempertahankan tanah ini. Apalagi mayoritas dari kami adalah warga yang sudah berusia tua yang juga menjadi korban perampasan tanah pada tahun yang kelam.

Keempat, atas poin (1), (2), dan (3) di atas KTPHS sangat berharap agar pemerintah yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum, dapat mendorong adanya solusi yang memanusiakan manusia. Apalagi kami sebagai warga negara Indonesia yang turut mendukung swasembada pangan, yang dapat dibuktikan dengan lahan yang telah kami usahakan dan kuasai.

"Demikian pernyaraan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih. Sampai bertemu di surga Tuhan yang Maha Kuasa," kata Ketua KTPHS Misno.

"Salam perjuangan untuk rakyat,Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru