Kuasa Hukum Ungkap Barang Bukti Sabu Kurang 10 Gram Jadi Barang Bukti Warga Tangjungbalai

Redaksi - Rabu, 26 Maret 2025 20:03 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Barang Bukti Sabu Kurang 10 Gram Jadi Barang Bukti Warga Tangjungbalai
Poto: Istimewa
Suhandi Umar Tarigan kuasa hukum Rahmadi di Propam Polda Sumut.
drberita.id -Propam Polda Sumut harus professional menangani laporan Rahmadi, (33) warga Tajungbalai yang ditangkap Ditresnarkoba.

Penegasan itu disampaikan Suhandi Umar Tarigan kuasa hukum Rahmadiusai dimintai keterangan Propam Polda Sumut pada Selasa 25 Maret 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rahmadi oleh penyidik Propam Polda Sumut, klien kami memang sama sekali tidak terlibat narkotika jenis sabu seperti yang disangkakan Ditresnarkoba Polda Sumut," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab sejumlah wartawan.

Suhandri menjelaskan Propam Polda Sumut sangat diharapkan bersikap professional dalam menangani kasus kliennya.

"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai, sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," katanya.

Suhandri tak menampik penangkapan terhadap kliennya merupakan pengambangan dari tersangka yang sebelumnya diamankan.

"Nah, para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terangnya.

Suhandri mengungkapkan belum lagi persoalan penganiayaan sewaktu penangkapan Rahmadi yang viral di sejumlah platform media sosial. Namun, setelah diajak berkeliling selama lebih 1 jam, petugas mengklaim memperoleh sabu seberat 10 gram dari dalam mobil miik Rahmadi yang terparkir di toko pakaian.

"Persoalan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap klien kami yang 'dikarang' itu juga tidak singkron dengan waktu penangkapan. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini cendrung dipaksakan," jelas Suhandri.

Menurutnya, runutan peristiwa yang tertulis dalam BAP kliennya sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah sebabnya BAP Rahmadi diduga 'dikarang' untuk menjeratnya.
"Seluruh rangkaian itu menguatkan fakta bahwa klien kami merupakan korban aksi kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, dan bukti-buktinya termasuk keterangan saksi dan rekam CCTV penangkapan sudah kita serahkan ke penyidik Propam Polda Sumut tadi," ungkapnya.

Suhandri meyakini dan berharap Propam Polda Sumut bisa memberikan keadilan kepada kliennya. "Kami juga melakukan upaya praperadilan atas kasus klien kami ini, dan sudah didaftarkan ke Pengadilan," pungkas Suhandri Umar Tarigan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru