Mabes Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Tersangka TPPU dan Pemalsuan

Henry Surya Salah Tapi Dilepas Hakim
Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 15:53 WIB
Mabes Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Tersangka TPPU dan Pemalsuan
Poto: Istimewa
Bos KSP Indosurya Henry Surya

drberita.id -Bos KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Henry pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan.

"Iya. Sudah (ditetapkan tersangka)," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Rabu 15 Maret 2023.

Namun Whisnu belum menjelaskan detail peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini. Whisnu mengatakan, saat ini timnya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk gelaran acara internal Polri.

Penjelasan lengkap soal duduk kasus baru penyidikan KSP Indosurya ini, ia janjikan pada Jumat 17 Maret 2023 mendatang. "Jumat nanti akan dipress rilis," ujarnya.

Terpisah, Soesilo Ariwibowo, pengacara Henry Surya membenarkan penetapan tersangka kliennya tersebut.

"Sesuai surat yang saya dapatkan seperti itu. Dugaannya terkait dengan TPPU dan pemalsuan dokumen," ucap Soesilo, saat dihubungi wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Soesilo mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia menghormati proses yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi, kata Soesilo, penetapan tersangka terhadap Henry Surya hanya akan menghasilkan keputusan hukum yang sama di pengadilan nantinya.

"Saya berpendapat kasus ini, akan nebis in idem di pengadilan," ujarnya.

Nebia in idem adalah istilah dalam hukum yang artinya tak bisa memeriksa, ataupun memidanakan seseorang, atas kasus serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Diketahui, Henry Surya terkait kasus KSP Indosurya ini sudah mendapatkan vonis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Hakim dalam vonisnya menyatakan Henry Surya terbukti bersalah dalam melakukan kejahatan terkait dengan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana senilai Rp 106 triliun milik 23 ribu nasabah KSP Indosurya.


Akan tetapi, hakim melepaskan Henry Surya karena perbuatannya itu tak masuk dalam ranah pidana, melainkan keperdataan. Atas putusan lepas itu, kejaksaan memang mengajukan kasasi.

Akan tetapi, atas desakan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta Polri untuk membuka penyelidikan baru terhadap KSP Indosurya. Polri merespons desakan tersebut, dengan membuka penyelidikan baru pada awal Februari 2023.

Beberapa hari dalam proses penyelidikan, Dirtipideksus Mabes Polri meningkatkan status ke penyidikan dengan temuan dugaan TPPU, dan pemalsuan dokumen. Proses peningkatan perkara inipun berujung pada penetapan tersangka kembali terhadap Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru