MUI Sumut Menang Lawan MPTTI di PN Medan
Register Nomor 403/Pdt.G/2023/PN
Redaksi - Selasa, 05 Desember 2023 15:58 WIB
Poto: Istimewa
MUI Sumut
drberita.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan menang tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum LADUI MUI Sumut, Raja Makayasa, kemarin.
Raja Makayasa Harahap selaku Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.
"Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima/dikabulkan dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)," ujarnya.
"Kami selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya."
"Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara," tambah Raja Makayasa.
Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah yang diberi amanah sebagai juru bicara menyampaikan rasa Syukur terkait putusan tersebut.
"Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yang telah Allah letakan atas hamba-Nya. Sama halnya dengan putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita," ucapnya.
Lebih lanjut Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya.
"Kami meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik. Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima. Jadi apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus," beber Ardiansyah.
Ardiansyah juga merngucapkan rasa terima kasih.
"Kami sekali lagi mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan juga kepada kawan-kawan di LADUI MUI Sumatera Utara yang sudah bekerja keras dengan mendedikasikan waktu dan tenaga tanpa kenal Lelah termasuk Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan serta saksi fakta dan saksi ahli yang juga ikut berperan dalam menghadapi masalah ini tentunya juga kepada Tim Pembelaan gugatan kepada MUI. terimakasih juga kepada seluruh ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara serta MUI Daerah se-Sumut yang telah mendukung MUI Sumut dalam menghadapi gugatan ini," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Soal Anggaran MUI Sumut, GPA Pertanyakan Keimanan Bobby Nasution
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
Wartawan Kecewa Rapat Pansus LKPj Walikota Medan Buka Tutup, Elfanda Ananda: Akses Publik Dijauhkan
35 Persen APBD ke Medan Utara Sangat Tepat Untuk Pembangunan
BBM Langka di Medan, Pertamina Tidak Siap Hadapi Krisis Timur Tengah, Sahkan RUU Migas
Komentar