Ombudsman RI Kunjungi UPT Samsat Pangururan Terkait Kasus Penggelapan Pajak

Korban Penggelapan Pajak Jangan Dibebani Lagi
Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 20:54 WIB
Ombudsman RI Kunjungi UPT Samsat Pangururan Terkait Kasus Penggelapan Pajak
Poto: Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sidak UPT Samsat Pangururuan Samosir.
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak.

Pada dasarnya, mereka para korban sudah membayar kewajibannya sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

"Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis 30 Maret 2023.

Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban," kata Abyadi.

Jika pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya, ini harus jelas.

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," kata Abyadi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru