Pelapor Minta BPN Ukur Ulang Tanah Yang Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jumat, 28 Mei 2021 15:16 WIB
Pelapor Minta BPN Ukur Ulang Tanah Yang Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto: Muhammad Artam
Kantor BPN Sumut
drberita.id | Korban dugaan penipuan meminta BPN agar melakukan pengukuran ulang atas tanah yang dibelinya dari Hermanto Teja (HT), yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut.


"Inilah yang saya herankan, lahan yang sudah saya beli tetapi tidak bisa saya kuasai. Karena itu, saya minta pihak BPN Sumut melakukan pengukuran ulang tanah yang saya beli, supaya jelas," kata korban M. Insan warga Kompleks BTN, Blok C No. 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan, Medan, Jumat 28 Mei 2021.


Insan juga meminta Polda Sumut yang telah menerima laporannya untuk segera diungkap. Sebab, ia menduga penipuan jual beli tanah ini sudah ada sindikatnya.

"Gimana mau saya bilang lagi, tanah yang sudah saya beli kini bermasalah dan berurusan dengan hukum. Saya minta pelakunya segera ditangkap," pinta Insan.

Dugaan penipuan itu dilaprkan korban pada Rabu 7 2021. Laporan itu sesuai Nomor: LP/B/674/IV/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 9 April 2021.


Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan, di antaranya, M. Insan selaku pelapor, L. Simanungkalit, warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat 23 Mei 2021, dan Safril, warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No. 30, Medan Labuhan, Selasa 25 Mei 2021.


"Masih lidik, riksa pelapor," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui seluler, Selasa 25 Mei 2021.

[br]

Sebelumnya, notaris akta jual beli lahan Hermanto Teja (HT), Abidin S. Panggabean ketika dikonfirmasi menyatakan sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Abidin yang mengaku sudah puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum.


"Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap dihukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya," tandas Abidin.


Sementara itu, pengamat hukum Julheri Sinaga SH meminta Polda Sumut bekerja secara profesinal dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang dilaporkan M. Inshan, segera diproses oknum-oknum yang terlibat karena semua sama di mata hukum.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada seluruh anggota untuk dapat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.



"Artinya, jangan tebang pilih. Lakukan pemanggilan segera terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan tersebut. Sesuai keinginan Kapolri, berikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Julheri, Jumat 28 Mei 2021.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru