Pemilu Tunda, Ketum PBB: Majelis Hakim Harusnya Tolak Gugatan Partai Prima
drberita.id -Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (YIM) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru mengambil keputusan. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ungkap YIM dalam siaran persnya diterima redaksi, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara itu, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU), dan tidak menyangkut pihak lain. Selain dari pada Tergugat atau para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," kata YIM.
"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang2 oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," sambungnya.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut YIM, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Jadi majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," tegasnya.
Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai
Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan
Margasu Desak KPU Tolak Server Suara 01 Pilgub Sumut
KPU Sumut Tolong Pilih Panelis Debat Publik Pilgubsu ke 3 Yang Netral
Protes Darwis - Oky ke Zahir Dibantah KPU Batubara