Pengeroyokan Wartawan di Madina Terungkap Fakta Ada Pembungkaman Media
Poto: Istimewa
3 saksi kasus penganiayaan wartawan di Madina.
drberita.id | Sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Coffe kembali digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Rabu, 8 Juni 2022. Dalam persidangan kedua ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terungkap ada fakta fakta baru.
Salah satu fakta baru yang terungkap dalam persidangan yaitu, diduga adanya upaya pembungkaman wartawan atau media, dalam meliput atau mencari berita.
Hal ini seperti pertanyaan Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH didampingi hakim lainnya Norman Juntua Simangunsong, SH dan Qisthi Widyastuti, SH dengan disaksikan JPU Riamor Bangun, SH kepada saksi korban, Jeffry Batara Lubis.
"Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik," tanya Hakim.
Saksi korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan dalam persidangan bahwa ajakan pertemuan saksi korban dengan terdakwa dikarenakan keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan yang selalu diberitakan oleh saksi korban terkait kasus PETI yang mengendap di Poldasu, saat itu dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution.
Akibat pemberitaan media itu, saat ini kasus PETI sudah menjalani proses persidangan di PN Madina, dan tersangka Akhmad Arjun Nasution telah ditahan di Lapas Panyabungan.
BACA JUGA:
Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril
"Saya ditelpon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya atas nama Alhasan. Kebetulan memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak Alhasan. Dalam pembicaraan itu, Alhasan menyambungkan saya langsung dengan ketua OKP, Arjun. Dan Arjun dalam percakapan tersebut meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin," jelas saksi korban.
Saksi korban juga menjelaskan secara terperinci, sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat 4 Maret 2022 malam, setelah terjadi pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 WIB siang di hari yang sama.
"Telpon pertama sekitar pukul 10.30 WIB, pakai nomor Alhasan. Di situlah saya berbicara denga Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, di depan rekan rekan wartawan lain ketika makan siang habis sholat jum'at, saya kembali menerima telpon dari Alhasan. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden," jelas saksi korban.
Pertemuan di Pujasera Lee Garden, saksi korban mengatakan terdakwa bersama Alhasan meminta dan menawarkan bagaimana solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
"Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan agar didiskusikan kembali dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim," ungkapnya.
Hingga akhirnya, dalam sidang saksi korban menyatakan, dalam pertemuan siang itu tidak ada dapat solusi berujung pada, terjadinya pertemuan lanjutan malam harinya.
Saat pertemuan siang di Lea Garden itu, dalam sidang terungkap bahwa Alhasan sempat memoto saksi korban diam diam. Sehingga sempat membuat saksi korban tersinggung dan mengambil hp milik Alhasan lalu menghapus foto tersebut.
BACA JUGA:
PT. DIS dan FABB Distribusikan 2002 Persil Kaveling Tanah Gratis Untuk Masyarakat Belawan
Lalu, diakhir pertemuan Alhasan menutup pertemuan dengan berkata akan melaporkan hasil pertemuan kepada ketua, sekaligus untuk mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali kepada saksi korban sore harinya.
Sidang pengeroyokan wartawan dengan mendengarkan saksi ini menghadirkan tiga saksi yakni Jeffry Barata Lubis dan dua saksi lainnya Zulpan Lubis serta M. Syawaluddin.
Selesai mendengarkan keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga Selasa 21 Juni 2022. Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan saksi saksi tambahan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut Akan Lapor ke Kapolri
Terdakwa AAN Jadi Saksi Sidang Pengeroyokan Jurnalis di PN Madina, Tak Terima Diberitakan
Lanjutan Sidang PETI, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Polisi Penangkapan
PN Madina Gelar Sidang Perdana Kasus PETI, Terdakwa Tak Bantah Dakwaan
Setelah ke Kapolda, GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus ke Kompolnas
AAN Tersangka PETI Madina Segera Disidangkan
Komentar