Peradi Desak Polda Sumut Tangkap Anggota DPRD Medam Pembeking Bangunan Bermasalah
Foto: Istimewa
Ardiansyah Saragih SH MH
drberita.id | Praktisi hukum Ardiansyah Saragih SH mendesak Polda Sumut segera menangkap anggota DPRD Medan jika terbukti membekingi bangunan bermasalah di Kota Medan.
"Siapapun oknum yang berada dibelakang suatu kejahatan itu harus ditangkap, apapun pangkat dan jabatannya," ujar Ardiansyah, Selasa 23 Maret 2021.
Wakil Ketua Peradi Sumut ini memastikan di mata hukum semua hak warga negara adalah sama, sejajar dan tak ada yang dibeda bedakan. Secara normatif dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, oknum dimaksud harus ditangkap bila terbukti secara nyata melakukan pembekingan.
"Implementasi hukum itu tidak ada yang namanya diskriminasi. Anggota DPR itu dalam mengeluarkan pendapatnya memang dilindungi hukum, seharusnya dia bersuara untuk membela kebenaran bukan malah melindungi sebuah yang namanya kejahatan," tegas Ardiansyah.
[br]
Aksi pembekingan bangunan bermasalah jelas telah merugikan negara khususnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. "Karena itu polisi harus menangkap anggota DPRD Medan yang melakukan pembekingan," kata Ardiansyah.
Sebelumnya, Kadis PKPPR Medan Beny Iskandar mengungkapkan ada oknum anggota dewan membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Bangunan itu masing masing di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, bangunan di Jalan AR Hakim, Gg Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gg Buntu, KelurahanTegal Rejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gg Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
[br]
Oknum itu juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1,Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gg Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Badan Kehormatan DPRD Medan Akan Panggil Anggota Dewan AT
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Komisi III DPRD Medan Minta PLN Beri Kepastian Kompensasi atas Dampak Blackout
Komentar