Polda Sumut Didesak Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta PT. SMW
Sempat Lakukan Gugat Perdata
Redaksi - Senin, 14 Oktober 2024 21:48 WIB
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum Ahmad Fadhly Roza.
drberita.id -Polda Sumut didesak mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan juta yang dialami jemaah umrah di perusahaan travel PT. Sabda Mandiri Wisata.
"Kami selaku kuasa hukum H. Iqbal Ahned Sauki Pulungan berharap kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan Travel Sabda," ujar Kuasa Hukum Ahmad Fadhly Roza, Senin 14 Oktober 2024.
Fadhly juga menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan tersebut beberapa bulan lalu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti laporan No: STTP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik karena pihak PT. Sabda Mandiri Wisata melakukan gugatan perdata. Alhamdulillah putusan sidang perdata sudah kita menangka," tegas Fadhly.
Dengan selesainya kasus perdata, lanjut Fadhly, tidak ada alasan lagi bagi pihak penyidik Polda Sumut untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan.
"Kami juga sangat berharap supaya pihak penyidik benar benar serius menangani laporan kami sehingga ditemukan titik terang atas proses hukum. Kami juga berharap segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang bertanggungjawab terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," tegasnya.
Perlu disampaikan, kata Fadhly, beberapa waktu yang lalu pada Februari 2023, pihak Ustadz Iqbal bersama rombongannya merasa tertipu atas perbuatan PT. SMW yang melanggar kesepakatan yang mereka buat pada 5 Desember 2022 untuk penyelengaraan perjalanan ibadah umrah.
Adapun objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, jamaah mendapatkan fasilitas kamar hotel, tour keliling Kota Madinah dan Makkah konsumsi dan lain lain.
Nyatanya apa yang telah disepakati tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak travel,ternyata jama'ah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ditelantarkan, padahal telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak travel.
"Jemaah juga merasa diperas harus membayar uang kepada PT. SMW sebesar 9685 USD dan Rp. 687.070.000, penambahan uang ini di luarperjanjian yang telah disepakati," kata Fadhly.
PT. SMW juga memberikan ancaman, jika tidak mau menambah dan membayar uang tersebut kepada pihaknya. Maka jamaah tidak akan mendapatkan hotel dengan alasan biaya sewa hotel naik padahal seluruhnya telah dilunasi sebelumnya.
"Akhirnya dengan berat hati Ustadz Iqbal menambah dan membayarkan uang tersebut kepada PT. SMW sebesar sebesar 9685 USD dan Rp. 687.070.000, meski telah ditambah dan dibayarkan ternyata tetap saja jama'ah ditelantarkan," katanya.
Untuk itulah demi mendapatkan keadilan, H. Iqbal Ahmed Sauki Pulungan melalui kuasa Hukumnya Ahmad Fadhly Roza melayangkan laporan polisi ke Polda Sumatra Utara dengan bukti laporan No: STTP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Komentar