Polisi Temukan 2 Petani dan 26 Pohon Ganja di Berastagi
drberita.id | Sebanyak 26 batang pohon ganja dan 3.200 gram daun ganja siap edar diamankan polisi dari Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Dua orang diduga penanam ganja pun ikut diamankan ke Polres Tanah Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing mengatakan dua orang yang diduga penanam ganja, yaitu PS (31) dan ES (26) warga Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. "Ini (pengungkapan) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga :KNPI Palas Minta CV Bintang Barumun Bongkar Proyek SD Bahal Batu
Polisi mengamankan ganja dibalut potongan kertas koran seberat 1.900 gram. Ganja dalam keadaan basah seperti ranting, daun, dan biji seberat 1.300 gram yang berada di dalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah, lokasi penangkapan.
"Kedua pelaku memperoleh ganja dari tanaman ganja yang ditanamnya sendiri," kata Henry.
Baca Juga :KPK Sidik Dinas PUPR Banjarnegara
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, petugas bersama kedua pelaku mendatangi perladangan. Dari hasil pengembangan ditemukanlah tanaman ganja sebanyak dua puluh enam batang dengan ketinggian antara 35 cm sampai 175 cm di kebun tersebut.
"Petugas didampingi perangkat Desa Sempa Jaya melakukan pencabutan 26 batang ganja, dan diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
BNN Musnahkan Enam Titik Ladang Ganja di Aceh Utara
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar