Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Cewek Cantik Dalam Kardus di Komplek Cemara Asri

drberita.id | Polrestabes Medan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan cewek cantik dalam kardus Elviana di Komplek Cemara Asri, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menyebutkan ketiga tersangka yaitu Jeffri (22) warga Kompleks Cemara Asri, Michael (22) warga Kecamatan Medan Tembung dan TS (56) ibu dari tersangka Jeffri.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Dipastikan 14.000 Warga Sumut Positif Pengangguran
Dalam eksposenya, Polrestabes Medan menghadirkan ketiga tersangka yang memakai pakaian tahanan.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Isir kepada wartawan di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.
Baca Juga: Buronan Korupsi Rp 1,5 Miliar Ditangkap Untuk Tuntaskan Tunggakan Perkara Kejari Tebingtinggi
Isir mengungkapkan, tersangka Jeffri dan Michael merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi pandemi Covid-19 dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.
"Keduanya mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M, kasusnya ditangani Polrestabes Medan dan tersangka J ditangani Polda Sumut," terang Isir. (art/drb)

Sudah Minta Maaf Kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Wartawan Korban Penganiayaan Duga Penyidik Polrestabes Medan Terima Upeti dari Terlapor

Kasus Kriminalisasi Karyawan Fiberstar, BBHAR PDI Perjuangan Praperadilkan Polrestabes Medan

Riki Agasi Kecewa Polrestabes Medan Batal Gelar Perkara Dirinya Ditangkap Laporan Palsu

Gandeng IMO, Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai
