Dampak Covid-19, Dipastikan 14.000 Warga Sumut Positif Pengangguran

drberita.id | Dipastikan paling sedikit 14.000 warga di Sumatera Utara positif pengangguran, akibat dampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Sebanyak 283 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat 8 Mei 2020.
Baca Juga: Buronan Korupsi Rp 1,5 Miliar Ditangkap Untuk Tuntaskan Tunggakan Perkara Kejari Tebingtinggi
Hak-hak para pekerja yang terkena PHK seperti THR menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Harianto meminta seluruh perusahaan menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan," sebutnya.
Baca Juga: Tuntut Dana BLT Covid-19, Puluhan Warga Datangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan
Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara juga mengimbau seluruh pekerja yang terkena PHK untuk segera mendaftarkan diri untuk Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat. Dimana Sumatera Utara mendapat kuota sebanyak 183.904 orang.
Kartu Pra Kerja ini, lanjut Butarbutar, dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.
"Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftar, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja," terangnya. (art/drb)

Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution

Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta

Apindo Sebut PHK Bukan Hanya Dipicu Tekanan Pasar Global, Tetapi juga Faktor Keamanan

FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK

Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu
