Polrestabes Medan Tangkap Pemakai Sabu di Rumah Transaksi Narkoba

Foto: Istimewa
Muhammad Maulana Azhari
drberita.id | Polrestabes Medan menangkap pengisap sabu Muhammad Maulana Azhari (31) di Jalan Japaris, Gang Amse, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area, Rabu 17 Maret 2021.
Warga Jalan Sutrisno, Gang Damai, No. 27, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area, ini ditangkap beserta bong lengkap dengan pirex kaca berisikan sisa sabu 1, 50 gram, timbangan elektrik, handphone android, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora memastikan penangkapan Muhammad Maulana Azhari dari informasi warga.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan lokasi transaksi dan memakai sabu. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui sabu didapatnya dari Koko," ucap Paul.
Guna proses penyidikan, lanjut Paul, tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polrestabes Medan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut

Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi

72 Jaringan Terbesar Dikendalikan Narapidana dari Lapas, Prabowo Perang Lawan Narkoba

Terungkap, Uang Terdakwa Ditransfer Ilegal Oleh Personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Wanita RP

Iskandar ST: Kombat bukan organisasi preman, narkoba, dan segala aktivitas terlarang

ICMI: Presiden Prabowo Tidak Serius Dalam Pemberantasan Narkoba
Komentar