Polsek Medan Baru Tangkap Maling HP Redmi Note 11 Pro 5G

Tersangka Gadekan Rp. 400 Ribu
Redaksi - Selasa, 04 Juni 2024 21:09 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Maling HP Redmi Note 11 Pro 5G
Poto: Istimewa
MF alias Medon
drberita.id -Pria diduga pelaku bongkaran rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Dipanegara, Kelahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, telah diamankan polisi. Kini terduga tersangka ditahan Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku MF alias Medon (22), warga Jalan Polonia Gang Buntu Medan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap berdasarkan laporan korban.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru," ujar Kompol Yayang, Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam laporan korban, Yayang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024, sekira pukul 07:00 WIB. Ketika itu korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah telah terbuka.

"Saat itu korban meliat HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidurnya. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Medan Baru," jelasnya.

Petugas yang merespon laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin 3 Juni 2024, sekira pukul 05.00 WIB.

"Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gang Buntu, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dengan barang bukti 1 unit HP Merk Redmi Note 11 Pro 5 G Warna Biru, dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," ungkap Yayang.

Ketika diinterogasi, kata Yayang, tersangka Medon mengakui HP milik korban telah digadaikan kepada seseorang senilai ratusan ribu.

"Pelaku mengakui telah mengadaikan HP milik korban seharga Rp. 400 ribu," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru