Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Redaksi - Kamis, 18 September 2025 15:51 WIB
Poto: Istimewa
Sidang tetdakwa narkotika Rahmadi.
drberita.id -Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Rahmadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka menilai proses persidangan sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi.
Desakan itu disampaikan pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai.
Mahmudin alias Kacak Alonso sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
"Saksi mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan terdakwa Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan, kemarin.
Menurut Umar, Kacak Alonso bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan oleh polisi. Namun justru Kacak yang dijerat dengan UU ITE.
Sejumlah saksi lain juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut. "Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.
Kuasa Hukum Umar juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggapnya mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi saksi membantah isi BAP.
"Selaku kuasa hukum, kami akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap Majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi," tegas Umar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Hakim Ungkap Uang Suap Proyek Jalan di Sumut dari Terdakwa Kirun dan Rayhan Diterima Pejabat
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Komentar
Berita Terbaru
Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
BNN Musnahkan Enam Titik Ladang Ganja di Aceh Utara
Polemik Whoosh, CSI: Prabowo Jangan Terlalu Cepat Beri Janji Besar
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Harga Token Listrik PLN Sengat Ekonomi Rakyat Hingga 35 Persen
Peringkat USU Naik di Kancah Internasional
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut