Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Redaksi - Kamis, 18 September 2025 15:51 WIB
Poto: Istimewa
Sidang tetdakwa narkotika Rahmadi.
"Polisi temukan sabu dalam kotak lampu mobil saya. Tapi mobil itu saat itu sudah dalam penguasaan mereka," kata Rahmadi.
Sementara Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik atau perbalisan. "MA telah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti relevan lain," ujarnya.
Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan, untuk mengambil keputusan secara adil.
Meski demikian, sorotan terhadap independensi dan transparansi dalam proses persidangan kasus Rahmadi terus bergulir. Tim kuasa hukum berharap sidang penuntutan nanti tidak hanya menjadi formalitas, melainkan momen korektif atas dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedural.
SHARE:
Editor
: Redaksi