Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

Redaksi - Kamis, 18 September 2025 15:51 WIB
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Poto: Istimewa
Sidang tetdakwa narkotika Rahmadi.
"Polisi temukan sabu dalam kotak lampu mobil saya. Tapi mobil itu saat itu sudah dalam penguasaan mereka," kata Rahmadi.

Sementara Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik atau perbalisan. "MA telah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti relevan lain," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan, untuk mengambil keputusan secara adil.

Meski demikian, sorotan terhadap independensi dan transparansi dalam proses persidangan kasus Rahmadi terus bergulir. Tim kuasa hukum berharap sidang penuntutan nanti tidak hanya menjadi formalitas, melainkan momen korektif atas dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedural.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa

Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng

Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng

Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh

Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh

Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR

Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025

Capaian Kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tahun 2025

Komentar
Berita Terbaru