Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

Redaksi - Kamis, 18 September 2025 15:51 WIB
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Poto: Istimewa
Sidang tetdakwa narkotika Rahmadi.
Tujuannya, kata Umar, agar dalam memutus perkara tersebut, hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi saksi dan bukti surat yang diajukan oleh pihaknya selaku penasehat hukum Rahmadi.

"Barang bukti ditemukan di mobil yang saat itu dalam penguasaan polisi, bukan Rahmadi. Tapi hakim tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai penanganan perkara terdakwa Rahmadi cacat hukum karena adanya peran rangkap polisi. "Kompol DK bertindak sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu melanggar prinsip keadilan," tegasnya.

Ronald merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 1351 yang melarang rangkap fungsi dalam satu perkara pidana. "Ini bukan soal prosedur. Tapi menyangkut keadilan substantif," ujarnya.

Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang kaku pada teks undang undang tanpa mempertimbangkan konteks. "Hakim harus peka terhadap suasana kebatinan persidangan. Belajarlah dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman," kata Ronald.

Dalam sidang yang digelar secara daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak Alonso bersaksi bahwa dirinya ditekan penyidik polisi saat pemeriksaan.

Kacak mengaku dipaksa menandatangani BAP yang isinya tidak sesuai keterangan. "Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa seolah mengenal," kata Kacak.

Terdakwa Rahmadi juga bersaksi bahwa dirinya mengalami kekerasan saat ditangkap. Ia mengaku dipukul dengan gagang pistol dan dilakban matanya saat dibawa ke lokasi interogasi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru