PT. PBP Manipulasi Nama Mantan Karyawan, Kuasa Hukum Minta Pencekalan di Belawan

- Minggu, 20 September 2020 18:20 WIB
PT. PBP Manipulasi Nama Mantan Karyawan, Kuasa Hukum Minta Pencekalan di Belawan
Foto: Istimewa
Rita Wahyuni SH.
drberita.id | PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) saat ini beroperasi dengan mencatut dan memanipulasi nama mantan karyawan, Totok Budi Istiarso. Kuasa hukum minta pencekalan operasional PT. PBP di Belawan, Medan.

Keberatan Totok Budi Istiarso ini sudah dilaporkannya ke Kepala Syahbandar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan, untuk memeriksa sistem administrasi PT. Pelayaran Bintang Putih.


"Sudah kita laporkan pencatutan nama ini ke Kepala Syahbandar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan," ucap Totok melalui Kuasa Hukum Rita Wahyuni SH dan Rekan di kantornya, Jalan Tangguk Bongkar No. 16, Mandala By Pass, Medan, Minggu 20 September 2020.

Menurur Rita, pencatutan nama mantan karyawan yang dilakukan PT. PBP terhadap kliennya sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.


[br]

"PT. PBP sudah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen," tegas Rita.

"Perbuatan melanggar hukum PT. PBP sudah berlangsung beberapa bulan ini, terhitung sejak 8 Mei 2020. Klien kami sudah tidak terdaftar sebagai karyawan," sambungnya.


Rita memastikan kliennya tidak memiliki tanggung jawab lagi di PT. PBP sejak pengunduran dirinya.

"Artinya, klien kami tidak memiliki tangung jawab apa pun lagi di PT. PBP setelah pengunduran dirinya secara resmi. Jelas klien kami keberatan, ini sangat merugikan. PT. PBP sudah melakukan kriminalisasi terhadap hak-hak klien kami hanya untuk mencari ke untungan sepihak," kata Rita.


[br]

Atas nama kantor hukum, Rita meminta Kepala Syahbandar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan agar segera memeriksa kembali sistem administrasi PT. Pelayaran Bintang Putih.


"Kami menduga ada manipulasi data dan informasi yang merugikan klien kami. Dan kami berharap Kepala Syahbandar dan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan mencabut izin operasional pelayaran PT. PBP di Pelahuhan Belawan, sampai permasalahan klien kami diselesaikan," kata Rita.


Sebelumnya, Kantor Hukum Rita Wahyuni SH dan Rekan sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali ke PT. PBP dengan tembusan surat ke Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar Belawan, dan PT. Pelindo I Belawan, pada Sabtu 19 September 2020, untuk pencekalan PT. Pelayaran Bintang Putih. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru