PT. Regina Maris dan Pemko Kalah, PN Medan Putuskan Bongkar Bangunan Rumah Sakit

Yayasan Citra Keadilan Terus Kawal Putusan
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 04:15 WIB
PT. Regina Maris dan Pemko Kalah, PN Medan Putuskan Bongkar Bangunan Rumah Sakit
Poto: Istimewa
Rumah Sakit Regina Maris Jalan Brigjen Katamso Medan.
drberita.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan pihak Rumah Sakit Regina Maris Jalan Brigjen Katomso, Medan, untuk membongkar bangunannya. Perintah tersebut atas putuaan gugatan yang dimenangkan Yayasan Citra Keadilan.

Majelis Hakim PN Medan, Selasa 11 April 2023, telah membacakan putusan perkara perbuatan melawan hukum Nomor: 663/Pdt.G/2022/PN.Mdn antara Yayasan Citra Keadilan sebagai Penggugat melawan PT. Regina Maris (Rumah Sakit Regina Maris) sebagai Tergugat dan Pemko Medan sebagai Turut Tergugat Pemko Medan.

Amar putusannya dakam pokok perkara yaitu; menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian, menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Rumah Sakit dikelola Tergugat yang terletak di Jalan Brigjen Katamso No. 403, 405, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, hingga rata dengan tanah, guna pemulihan lingkungan seperti sedia kala yang biayanya dibebankan kepada Tergugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, dan menghukum Turut Tergugat berkewajiban patuh terhadap putusan ini.

Kuasa hukum dari Yayasan Citra Keadilan Muhammad Salim dan Ramlan Damanik mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Medan tersebut.

"Dengan dikabulkan gugatan tersebut berarti hukum di negeri ini masih berpihak terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ramlan Damanik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru