Replik Ketua KAMI Medan: Alat Bukti Termohon Setelah Tersangka

Artam - Kamis, 05 November 2020 13:55 WIB
Replik Ketua KAMI Medan: Alat Bukti Termohon Setelah Tersangka
Foto: Istimewa
Pengacara KAUM
drberita.id | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) atau Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Praperadilan (Prapid) membacakan Replik atas Duplik Termohon, Kamis 5 November 2020.

Sidang lanjutan Prapid Register No. 73/Pid.Pra/PN.Mdn dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu dimulai pukul 10.00 wib di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan. Sementara tim hukum Pemohon kali ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran dan kawan-kawan.


Replik pemohon pertama kali dibacakan oleh Advokat Roni Ansyari Siregar, terus dilanjutkan Ari Ardiansyah, Saiful Amri Jambak dan terakhir Eka Putra Zakran.


Menurut Eka Putra Zakran, akrab disapa Epza, Ketua Divisi Infokom KAUM bahwa Replik yaitu bantahan Pemohon atas Eksepsi dan Jawaban dari Termohon, di antaranya berisi dua hal pokok yaitu; A. Tentang Eksepsi dan B. tentang pokok perkara.

"Dalam eksepsi disebutkan bahwa KAUM adalah bertindak mewakili pemohon praperadilan merupakan advokat/penasehat hukim yang telah diangkat sesuai ketentuan UU No. 18/2003, bahwa eksepsi Termohon kurang pihak tidak tepat dan telah benar Pemohon menetapkan Termohon Prapid antara lain, Pemrintah RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Polrestabes Medan, jadi gak ada istilah kurang pihak," imbuh Epza.


Selanjutnya, tentang pokok perkara berisi bantahan atas dalil dalil termohon, bahwa telah jelas alat bukti Termohon diketemukan setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan setelah pemohon ditangkap.

Hal itu dapat dilihat dari surat perintah penangkapan, dimana suami pemohon ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 pukul 16.00 wib, sementara alat bukti baru diketemukan pukul 20.00 wib. Anehnya keterangan 4 orang saksi Termohon, baru ada pukul 20.00 wib dan keterangan 3 orang ahli baru ada sekitr pukul 21.00 wib.


"Artinya dengan diterbitkannya status penetapan tersangka terhadap suami Pemohon, jelas belum memiliki 2 alat bukti yang cukup hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014," jelas Epza.


"Perlu saya sampaikan bahwa besok Jum'at tanggal 6, pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dan 2 orang saksi Fakta biar jelas dan terang kebenaran yang sesungguhnya," tutup Epza.



art/drb

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru