Saksi Tergugat PT. SNHE Akui Tidak Ada Kesepakatan Poktan Dengan Lobu Sitompul

- Jumat, 20 Agustus 2021 19:50 WIB
Saksi Tergugat PT. SNHE Akui Tidak Ada Kesepakatan Poktan Dengan Lobu Sitompul
Istimewa
Sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
drberita.id | Sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE) beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat 20 Agustus 2021.

Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH, MH dan Rudi Rambe SH, MH sebagai anggota majelis hakim dan Heri Chandra sebagai panitera pengganti.

Sementara pihak tergugat menghadirkan dua saksi dari tergugat III masing-masing Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan, Bagian Pendataan dan Survei Erwinsyah Lubis dan dari Pemerintah Kelurahan Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar, Rossiana Pasaribu.
BACA JUGA:
2 Tersangka Korupsi Dinas BMBK Sumut Ditahan, Mantan Kepala Dinas 2 Kali Panggilan Tak Datang
Kedua saksi didampingi penasehat hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, diwakili Akhmad Johari Damanik SH selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani atau tergugat 5 sampai 11, Ragil Muhammad Siregar SH selaku Kuasa Hukum tergugat 1, Ahmad Aswin Diapari Lubis SH selaku Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13, dan Syamsir Alam Nasution SH selaku Kuasa Hukum tergugat 2 dan 3.

Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul SH, diwakili anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dan rekan.

Saksi Erwinsyah Lubis mengaku kalau ia sebagai anggota panitia Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru yamg meliputi Kecamatan Sipirok, Marancar, dan Batangtoru. Ia bertugas sebagai tim survey lahan yang akan dibebaskan.
BACA JUGA:
Ini Tata Tertib Ujian CPNS dan PPPK 2021
Menurutnya, ia bertugas di bagian survey untuk mendata nama nama pemilik tanah yang akan dibebaskan oleh NSHE, dan dasar untuk melakukan pendataan ke lapangan adalah peta yang diberikan oleh PT. NSHE.
"Setelah survey dilakukan selanjutnya dilaporkan kepada tim fasilitasi. Untuk luas yang sudah dibebaskan saya tidak tahu dan itu bukan wewenang saya, bahkan lahan yang diklaim milik Lobu Sitompul jauh dari areal PLTA," katanya.

Saksi juga mengatakan 19 Desember 2013 digelar rapat di Pasar Sampurna, dan saksi sebagai notulen rapat. Inti dari rapat tersebut tidak ada kesepakatan antara Kelompok Tani dengan Kelompok Lobu Sitompul. Namun ada pihak yang keberatan dari parsadaan Muslim Sitompul Padangsidimpua yang saat itu diketuai Agus Samsudin Sitompul.
BACA JUGA:
Kasus Covid-19 di Jakarta Sudah Melandai
"Tidak ada yang namanya Punguan Sitompul dalam rapat di Kelurahan Pasar Sempurna, namun yang ada persadaan Muslim Sitompul Padangsidimpuan. Atas keberatan tersebut, Marga Sitompul Muslim Padangsidimpuan mengembalikan keputusan Lobu Sitompul ke Raja Luat Marancar," katanya.
Disebutkannya, untuk lahan yang dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan PT. NSHE untuk proyek di 4 lokasi yakni di 3 Desa, dan 1 Kelurahan, di tiga kecamatan. Namun saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang telah dibebaskan, dan lahan yang disurvey dalam kondisi masih hutan dan perkebunan masyarakat.
[br]
"Tugas saya di Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan hanya sebatas mengukur batas lahan yang akan dibebaskan, medata pemilik lahan, serta mencatat menginventarisir lahan siapa yang akan dibebaskan dan diganti rugi, untuk selanjutnya dilaporkan kepada tim fasilitasi. Untuk luas yang sudah dibebaskan saya tidak tau dan itu bukan wewenang saya," ucapnya kembali.

Saksi Rossiana Pasaribu kepada Majelis Hakim mengatakan mengetahui ada rapat di Kelurahan Pasar Sempurna yang intinya ada keberatan dari Muslim Sitompul terhadap lahan yang diklaim Lobu Sitompul.
Saksi menerangkan bahwa tidak tahu Punguan Sitompul Sibange-bange Datumanggiling. Saksi hanya mendengar saja dan tidak ada pihak Sitompul lain dalam rapat 19 Desember 2013, selain Sitompul Muslim.
BACA JUGA:
Alasan Berangkat Tugas ke Jakarta, Mantan Kadis BMBK Sumut Pekan Depan Ditahan
"Saksi menerangkan Agus Samsudin Sitompul yang yang mengatakan dikembalikan ke Raja Luat untuk penentuan Lobu," katanya.
Usai persidangan, Akhmad Johari Damanik SH selaku Kuasa Hukum tergugat 5 sampai 11 mengatakan apa yang disampaikan saksi tergugat sangat positif karena mereka bisa menjelaskan tentang hasil pertemuan 19 Desember 2013 yang difasilitasi tim fasilitasi di Kekurahan Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Dikatakannya, bahwa polemik tentang benar atau ada tidaknya satu kawasan yang disebut Lobu Sitompul sebenarnya pernah dicoba diselesaikan, dan itu diserahkan kepada Keluatan Marancar, dan nyata bahwa lahan yang diklaim oleh pihak penggugat itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan lahan Kelompok Tani yang kemudian diganti rugi oleh perusahaan PLTA.
BACA JUGA:
Jalan Provinsi Sumut ke Objek Wisata Bukit Lawang Diblokir Warga
"Saya mengambil hal positif dari keterangan ke dua saksi tergugat yang dihadirkan di persidangan, dan saya pikir apa yang terungkap di persidangan merupakan dinamika persidangan, apalagi najelis hakim terus mencecar pertanyaan yang lebih mendalam terkait tentang tugas para saksi selaku tim survey," terang Akhmad Johari.

Jadi, katanya, hakim bertanya tentang apa tugasnya saja, dan majelis hakim menginginkan keterangan bukan hanya sebatas apa tugas saksi. Tapi apa yang dilakukan saksi.
"Tapi semua itu dapat dijelaskan dan diklarifikasi saksi bahwa sebagai tim survey, dari tim fasilitasi dan nyatanya saksi tidak hanya sebatas mendata saja, tapi beberapa tahun lalu, saksi juga pernah ikut memediasi persadaan Muslim Sitompul Tapsel dengan pihak Kelompok Tani agar permasalahan bisa selesai," katanya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru