2 Tersangka Korupsi Dinas BMBK Sumut Ditahan, Mantan Kepala Dinas 2 Kali Panggilan Tak Datang

Istimewa
Tersangka Agus Suti Nasution.
drberita.id | Kejari Langkat telah menahan 2 tersangka dugaan korupsi Dinas BMBK Sumut. Namun, penyidik belum menahan mantan kepala dinasnya Effendi Pohan.
Kedua tersangka yang ditahan Kepala UPT Dirwansyah, dan PPTK Agus Suti Nasution. Kejari Langkat awalnya menahan Dirwansyah pekan lalu, dan Agus Suti Nasution, Kamis 19 Agustus 2021. Sedangkan mantan kadis Efendi Pohan sudah dua kali tidak datang dipanggil Kejari Langkat.
BACA JUGA:
PBIM Batubara Angkat Kepala BC Bandara KNIA Jadi Dewan Pembina
Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan tersangka Agus Suti Nasution ditahan dan dititipkan di Rutan Binjai. "Untuk penahanan selama 20 hari ke depan, kita tempatkan tersangka Agus Suti Nasution di Rutan Binjai," kata Boy Amali, Jumat 20 Agustus 2021.
Boy mengatakan, Agus Suti Nasution menjabat sebagai PPTK kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Sumut, UPT Binjai.
BACA JUGA:
Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Harga Tes PCR di Atas Rp 525 Ribu
Pada panggilan pertama 12 Agustus 2021, Agus Suti Nasution tidak hadir dengan alasan sedang opname di rumah sakit. Lalu dijadwalkan panggilan kedua pada Kamis 19 Agustus 2021.
"Pada panggilan kedua ini yang bersangkutan datang dan dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kemudian terhadap tersangka Agus Suti Nasution dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Langkat sudah menahan tersangka Dirwansyah, Kepala UPT Jalan Jembatan di Kota Binjai, terhitung sejak 12 Agustus 2021.
BACA JUGA:
PDAM Sambung Kembali Air ke Hotel Souchi Medan Yang Nunggak Rp 80 Juta
Terhadap tersangka Efendi Pohan, mantan Kepala Dinas BMBK Sumut, kata Boy, panggilan pertama 12 Agustus 2021 dan panggilan ke 2, Kamis 19 Agustus 2021 tidak datang.
[br]
"Terhadap tersangka Efendi Pohan pemanggilan ke dua juga dijadwalkan Kamis 19 Agustus 2021, dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut. Surat panggilan ke dua melalui Sekda Provsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Provsu juga kami pastikan telah sampai, serta kepada yang bersangkutan (Efendi Pohan) dan kantor yang bersangkutan. Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PH tentang ke tidak hadiran tersangka," katanya.
BACA JUGA:
Ini 11 Temuan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
"Tentunya penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap," tegasnya.
Diketahui, Efendi Pohan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat

Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas

Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan

10 Kepala Madrasah, SPPD, dan Gedung Unpenkom Dicurigai Jadi Ajang Korupsi Pejabat Kanwil Kemenagsu

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard
Komentar