Selain Udangan Ombudsman, Ketua PN Medan Juga Tolak Eksekusi Perkara PT. Bintang Cosmos

- Senin, 24 Januari 2022 21:25 WIB
Selain Udangan Ombudsman, Ketua PN Medan Juga Tolak Eksekusi Perkara PT. Bintang Cosmos
Poto: Istimewa
Kantor PN Medan
drberita.id | Setelah undangan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut ditolak, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi juga menolak eksekusi perkara PT. Bintang Cosmos.

Penolakan undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut disampaikan melalui surat nomor: W2.UI/800/HK.00/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022, dengan 2 poin alasan terkait perkara PT. Bintang Cosmos.
Kemudian, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi melalui wakilnya Saut Maruli Tua Pasaribu juga menolak eksekusi perkara PT. Bintang Cosmos.
BACA JUGA:
FSPMI Sumut Desak Polisi Usut Tuntas Penjara Khusus di Rumah Ketua Golkar Langkat
Penolakan ini disampaikan Saut Maruli Tua Pasaribu langsung kepada penggugat Ng O Sui didampingi kuasa hukum Wahyu Syah Alam Tampubolon SH, Soebandono Poerwantoro SH, Siti Junaida Hasibuan SH, M.Kn, dan Penha Sera SH, M.Kn dari Law Firm Garda Deli, di ruang kerjanya, PN Medan, Senin 24 Januari 2022.

"Kata wakil kepala PN Medan itu, permohonan eksekusinya ditolak. Sita umum dapat menghapus sita sita lainnya. Itu menurut penjelasan Wakil Ketua PN Medan si Saut Maruli Tua Pasaribu," ungkap Wahyu Syah Alam Tampubolon.

Anehnya, Wakil Ketua PN Medan menyarankan Ng O Sui dan kuasa hukumnya menempuh upaya hukum lainnya.

"Ini kan gila namanya. Sudah sampai putusan Mahkamah Agung RI kita menangkan perkara ini, disuruhnya pula lagi kami membuat gugatan lain-lain. Itu semua gugatan kan sudah lewat batas waktunya," kata Wahyu.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut Benarkan Penjara Khusus Pengguna Narkoba Milik Ketua Golkar Langkat
Wahyu dan rekannya pun menilai ada keberpihakan dari pejabat Pengadilan Negeri Medan kepada kurator yang menyatakan PT. Bintang Cosmos pailit, dengan memaksakan penghapusan sita eksekusi kliennya.
"Ketua PN Medan melalui wakilnya si Saut Maruli Tua Pasaribu ingin memaksakan penghapusan sita eksekusi PT. Bintang Cosmos yang dimenangkan Ng O Sui. Dugaan kita mereka ada main dengan kurator," tandas Wahyu.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru