Polda Sumut Kelurkan SP3, Amar Putusan PN Medan Proses Kembali Laporan Penyerobotan Lahan di Asahan

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2025 12:34 WIB
Polda Sumut Kelurkan SP3, Amar Putusan PN Medan Proses Kembali Laporan Penyerobotan Lahan di Asahan
Poto: Istimewa
Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
drberita.id -Pasangan suami istri korban penyerobotan lahan di Kabupaten Asahan histeris saat berada di Polda Sumut. Mereka datang untuk menuntut komitmen penyidik krimsus terhadap amar putusan PN Medan.

Pasangan lanjut usia (Lansia) Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama anaknya dan kuasa hukum Armada Sihite.

Pasangan lansia asal Kabupaten Asahan ini dengan bersusah payah datang ke Polda Sumut untuk mempertanyakan langkah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan, Polda Sumut diperintahkan untuk memproses kembali laporan penyerebotan lahan milik Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan klien kami pada Oktober 2023," ujar Kuasa Hukum Armada Sihite di Polda Sumut, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Armada, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menerbitkan SP3 terhadap laporan kliennya tanpa alasan yang jelas.

"Menurut penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, mereka menerbitkan SP3 karena alasan laporan klien kami tidak cukup bukti," jelas Armada Sihite.

Namun, ungkap Armada, SP3 yang diterbitkan Polda Sumut tersebut sangat premature.

"Nah, setelah terbit SP3 itu, kami melakukan prapredilan (Prapid). Dari Putusan PN Medan inilah bukti bahwa SP3 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut itu memang prematur," katanya.

Sebab, kata Armada, prapid yang mereka ajukan dikabulkan oleh PN Medan pada Oktober 2024.

"Salah satu poin dari amar putusan PN Medan itu adalah memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut untuk kembali memproses laporan klien kami yang sempat dihentikan itu," kata Armada.

Namun, sejak Oktober 2024 tidak ada tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Sumut terkait putusan PN Medan yang memerintahkan untuk memproses kembali laporan kliennya.

"Itulah sebabnya kita hari ini mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan hal itu. Namun sayan, penyidik tidak ada di tempat," katanya.

Kendati demikian, Armada masih memberi waktu kepada Ditreskrimum Polda Sumut selama dua pekan ke depan untuk menindaklanjuti putusan PN Medan tersebut.

Namun, apabila tidak ada tindak lanjut Polda Sumut, Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus akan melakukan upaya hukum.

Nurhaida Sitorus pun di Polda Sumut terlihat tidak henti-hentinya menangis menuntut haknya. Bahkan, di halaman dan ruangan penyidik, Nurhaida histeris dengan menyebut nama Kapolda Sumut untuk membantu menyelesaikan kasus penyerobotan lahannya dengan modus pemalsuan surat.

"Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan," teriak Nurhaida sambal menangis.

Kasus penyerobotan lahan ini bermula dari pasangan lansia Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus meminjam uang senilai Rp. 50 juta kepada Acong pada tahun 1997, dengan sertifikat lahan yang diserobot itulah sebagai jaminan.

Namun tahun 2016, Acong meninggal dunia dan Alai yang merupakan adik dari Acong menggantikan nama di sertifikat kepemilikan lahan tersebut menjadi nama istrinya.

Sejak itulah Tigor dan Nurhidah mulai memperjuangkan hak tanahnya yang diserobot oleh Alai.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru