Sidang PN Tanjungbalai, Terdakwa Protes Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram
Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 20:02 WIB
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkotika di PN Tanjungbalai.
drberita.id -Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan 2 terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam persidangan kedua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang sebelumnya disita dari mereka diduga telah dialihkan dan dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa tersebut mengungkap dugaan manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan, Andre secara tegas menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka sebanyak tujuh bungkus, bukan enam bungkus sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
"Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim, membantah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa satu bungkus barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang belakangan diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi, bukanlah milik terdakwa tersebut, melainkan berasal dari terdakwa Lombek Cs.
Dugaan rekayasa barang bukti itupun menjadi perhatian serius. Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyampaikan pernyataan tegas menanggapi fakta persidangan tersebut.
Ia menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kami menduga adanya upaya sistematis memasukan barang bukti yang tidak relevan untuk dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta pengurangan dan perubahan status barang bukti dari terdakwa Lombek Cs yang terungkap di persidangan sangat mencurigakan," tegas Umar.
Dalam persidangan pada hari yang sama dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu selaku ketua majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi, dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Umar menegaskan bahwa pada persidangan mendatang, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diyakini mampu membuktikan bahwa Rahmadi adalah korban kriminalisasi.
"Di persidangan berikutnya, kami akan tunjukan bukti bahwa Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkap Umar.
Sementara itu, Kompol DK membantah keras tuduhan kriminalisasi perkara tersebut.
Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media, ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum masih jauh dari transparan.
Umar menyebut bahwa pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak kredibilitas proses peradilan.
"Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita," pungkasnya.
Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak dari masyarakat sipil turut menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan kriminalisasi ini.
Mereka mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan manipulasi barang bukti secara menyeluruh.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan adanya massa bayaran yang diduga digunakan oleh pihak tertentu guna memberi tekanan pada proses persidangan Rahmadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, mengingat dugaan kriminalisasi dengan memanipulasi barang bukti bukan hanya berpotensi merugikan terdakwa, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, Selasa, 22 Juli 2025, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi Tim Kuasa Hukum Rahmadi dan melanjutkan persidangan kasus ini pada 14 Agustus 2025.
Sidang lanjutan itu diperkirakan menjadi momen krusial dalam menentukan arah dan kejelasan hukum terhadap Rahmadi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Komentar