Simpan Sabu 1 Kg, Jhoni Fai Terkapar Ditembak Saat Pengembangan
drberita.id | Seorang bandar narkoba di Marelan, Kota Medan, terkapar diterjang pelor petugas Polsek Labuhan, Selasa 19 Januari 2011, karena melawan saat pengembangan.
"Tersangka melawan saat dibawa untuk pengembangan, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya. Jhoni tersungkur dan langsung dibawa ke rumah sakit," ungkap Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah, Senin 25 Januari 2021.
Tersangka Jhoni Fai alias Joni Alias Rudi (37) warga Jalan Marelan Raya Gang Manggis A, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, diringkus petugas di Pasar IX, Jalan Kuningan, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga :DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenhub Sebesar Rp 34,72 Triliun
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 3 ons, 1 paket plastik ukuran kecil berisikan sabu, 2 buah timbangan digital dan 1 kotak penyimpan makanan.
Andi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang adanya transaksi sabu di Pasar IX Jalan Kuningan. Selanjutnya petugas menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kita mengamankan tersangka dari lokasi, kemudian kita lakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Marelan Raya, Gang Manggis, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Di rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu total beratnya 1,34 kg," jelas Andi.
art/drb
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi