SP3 di Polda Sumut, Ahli Waris Nasabah BRI Capem PTPN2 Lapor ke Ombudsman
Foto: Istimewa
Penyerahan dokumen bukti dugaan maladministrasi Bank BRI Capem PTPN2 Tanjungmorawa kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
drberita.id | Catur Cahyo, putra sekaligus ahli waris Almarhum Paimin, seorang nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Capem PTPN2 Tanjungmorawa, melaporkan instansi milik BUMN itu, setelah diduga melakukan praktik maladministrasi.
Didampingi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), penyerahan pelaporan beserta seluruh dokumen, diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa, 3 November 2020.
Atas laporan itu, Abyadi mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Kita akan mempelari terlebih dahulu perkara ini sebelum kita menindaklanjutinya, termasuk memanggil pihak OJK yang mengurusi tentang perbankan," ujarnya.
Sementara, Catur Cahyo dalam keterangannya mengatakan, kasus dugaan maladministrasi yang dilaporkannya itu, bermula ketika orangtuanya sebagai debitur di BRI Capem PTPN2 sejak 2018, meninggal dunia.
Namun, meski bukti otentik kematian Paimin sudah dilengkapi, pihak BRI setempat tak kunjunh mengembalikan SHM atas sebidang tanah dan rumah milik orang tuanya yang menjadi jaminan kredit. Ironisnya, pihak BRI setempat malah meminta pria yang akrab disapa Yoyok itu selaku ahli waris melanjutkan tunggakan cicilan orangtuanya tersebut.
"Selama kurang lebih hampir satu tahun lamanya mencicil sisa kredit, kok saya merasa ada kejanggalan atas perjanjian yang dilakukan orangtua saya dengan pihak BRI," ucapnya.
Sejumlah kejanggalan yang memicu kecurigaan itu di antaranya, ditemukannya data kuitansi cover asuransi jiwa yang hanya dicover 1 tahun, sementara pinjaman masa limitnya 3 tahun. Kemudian, ditemukan rekening ganda atas nama orang tua yang diduga satu rekening atas nama Paimin yang diterbitkan setelah orangtuanya itu meninggal dunia.
"Lalu diduga cacat administrasi selama proses pengajuan kreditur dikarenkan pada masa pinjaman orang tua saya sudah berumur 67 tahun serta dalam kondisi stroke. Artinya almarhum tidak lagi masuk dalam kategori produktif sebagai kreditur," tandasnya.
Lalu, tidak adanya persetujuan ahli waris keseluruhan pada saat dilakukan proses pengajuan dan menjadi kreditur. Juga diduga cacat administrasi karena meminta ahli waris melanjutkan cicilan kredit tanpa membuat perjanjian baru ke Notaris bahwa ahli waris menjadi kreditur, jika ahli waris wajib melanjutkan kredit," beber Yoyok.
Merasa janggal dengan perjanjian yg dibuat oleh pihak bank bersama orangtuanya sebagai kreditur, Yoyok mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut ke pihak bank.
"Namun tidak diberikan jawaban dan klarifikasi yang memuaskan hingga membuat kami dari ahli waris akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi kePolda Sumtera utara beberapa waktu lalu sesuai dengan bukti lapor yang diterima awak media No.STTLP/251/II/2020/SUMUT/SONT III," paparnya.
Namun belakangan proses laporan itu dihentikan oleh pihak kepolisian lewat SP3 bernomor SPP.Lidik/147.a/VII/2020/Ditreskrimum. "Karena sudah tak tau lagi harus melaporkan dan dimana harus mencari keadilan, saya sebagai ahli waris mengadukan permasalahan ini ke LSM Formapera untuk mengawal kasus ini," sebutnya.
Kepada wartawan, Catur Cahyo pun menuding adanya upaya pembodohan yang dilakukan pihak bank kepada ia dan keluarganya sebagai ahli waris.
"Begitu orang tua saya meninggal, saya langsung ke bank mau ambil sertifikat tanah yang dijaminkan, namun malah ditolak dan disuruh meneruskan pembayaran kredit orang tua kami. Banyak kejanggalan yang kami temukan diperjanjian kontrak itu. Salah satunya terkait asuransi yang dicover cuma 1 tahun, sementra pagu pinjaman orang tua saya selama 3 tahun," ucap Yoyok kesal.
Dikatakan Yoyok, belum lagi ada dugaan kuat nomor rekening ganda yang diterbitkan pihak bank, dimana setelah orangtuanya meninggal, bisa muncul nomor rekening baru atas nama orang tuanya yang telah meninggal.
"Dari mana pula bisa orang tua saya yang telah meninggal buat rekening baru. Ini benar-benar aneh bang. Kalau memang kami salah sebagai kreditur otomatis pihak bank pasti sudah menyita atau menyegel rumah. Apalagi semenjak kasus ini kami perkarakan ke Polda Sumut sudah setahun lebih pihak BRI tidak ada menagih ke kami ahli waris. Kan aneh ini bang. Pihak kepolisian menyatakan laporan kami ini tidak ada unsur pidananya maka inilah saya minta pendampingan ke LSM Formapera untuk meneruskannya ke Ombudsman," pungkas Yoyok.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Komentar