Terpidana Alat Kelamin 8 Bulan Dieksekusi ke Rutan Perempuan Medan
Istimewa
Majelis hakim pengadilan negeri medan
drberita.id | Terpidana perkara menendang alat kelamin Giovanni Chrestella (24) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Klas II A Medan. Giovanni dihukum penjara 8 bulan karena terbukti bersalah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Medan Richard Sihombing membenarkan eksekusi terpidana Warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan tersebut.
BACA JUGA:
Herri Dampingi Tondi Serahkan Berkas Dukungan ke DPP Partai Demokrat
"Kita sudah eksekusi terpidana Giovanni ke Rutan Perempuan untuk menjalani hukuman, Senin 8 Novemver," ujar Richard, Selasa 9 November 2021.
Menurut Eichard, terpidana Giovanni tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonisnya 8 bulan penjara.
"Setelah diberi waktu secara patut, ternyata terpidana tidak mengajukan banding, JPU pun langsung mengeksekusi putusan hakim," jelasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Giovanni 9 bulan penjara. Majelis Hakim diketuai Tengku Oyong menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terpidana Giovanni karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja
Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB
Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara
Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
Polisi Tangkap Guru Cabul 14 Murid di Medan
Komentar