Vonis 1 Tahun Bandar Judi TS Cederai Komitmen Presiden Jokowi

Redaksi - Jumat, 20 Januari 2023 16:14 WIB
Vonis 1 Tahun Bandar Judi TS Cederai Komitmen Presiden Jokowi
Poto: Istimewa
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan Surya Adinata SH MKn.
drberita.id | Putusan vonis hukuman satu tahun penjara bagi bandar judi TS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dinilai telah mencederai rasa keadilan hukum di negeri ini.

Padahal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pada pasal 303 ayat 1 mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

"Miris melihat keadilan hukum kita saat ini. Seorang bandar judi dituntut oleh Jaksa hanya dua tahun penjara dan oleh Majelis Hakim hanya memvonis setahun penjara. Padahal, terdakwa bandar judi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi," ucap Ketua LBH Gelora Surya Keadilan Surya Adinata SH MKn, Jumat 20 Januari 2023.

Mantan Direktur LBH Medan ini beranggapan, di mana kepekaan dan nurani aparat penegakan hukum di negeri ini. Padahal, pemerintahan era Presiden Jokowi menegaskan pemberantas judi yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

"Tapi nyatanya, komitmen Presiden Jokowi telah tercederai oleh putusan Majelis Hakim PN Medan dan tuntutan Jaksa, bagi bandar judi di Medan," cetus Sekretaris DPD Taruna Merah Putih Sumut ini.
BACA JUGA:
Tersangka Amrick Singh Ternyata Lebih Berbahaya dari Apin BK
Pria berkacamata ini menambahkan, harusnya aparat penegak hukum saling berkolaborasi dan bersinergi dalam penegakan hukum untuk memberikan sanksi hukum yang berat bagi para bandar judi. Tak hanya judi, juga pemberian hukuman berat bagi bandar narkoba.

"Upaya Polri mengatensi intruksi Presiden Jokowi dalam pemberantasan judi, baik konvensional maupun online harus didukung oleh aparat penegakan hukum di institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya," ucapnya.

Surya Adinata pun menyentil peran dan pengawasan tiga lembaga hukum lainnya.

"Ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial di awal tahun 2023, untuk berbenah dan serius mereformasi penegakan hukum di negeri ini, dalam menjamin hadirnya keadilan substantif di tengah masyarakat, tidak ada alasan memberikan tuntutan dan putusan ringan terhadap kejahatan yang telah merusak negeri ini," jelasnya.
BACA JUGA:
Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Aliran Dana Judi Rp 155 Triliun dari PPATK
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Philip Soetpiet menjatuhi hukuman 1 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa TS hanya hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Philip.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru