Warga Berhak Miliki Tanah Eks PTPN, Omri Barus: Kita Bukan Warga Negara Illegal
Bukan Mafia yang Menguasai Lahan
Redaksi - Senin, 22 Juli 2024 15:29 WIB
Poto: Istimewa
Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSBS).
drberita.id -Seribuan warga yang tergabung dalam puluhan kelompok tani di Sumatera Utara menyatakan tekad untuk mendapatkan tanah eks PTPN di Kawasan Selambo, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu 21 Juli 2024.
"Kalian semua yang hadir ini berhak mendapatkan tanah eks PTPN dari pemerintah, karena kita semua yang hadir di sini bukan warga negara Illegal," ujar Ketua Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSBS) Omri Barus.
Omri Barus didampingi sekretaris Tumpak Sianturi dan Zul Sihombing dari Korwil LABaSS dan korwil lainnya menegaskan, forum kelompok tani ini bukan ilegal, sudah berbadan hukum.
Seribuan warga yang hadir pada deklarasi tersebut berasal dari berbagai daerah.
"Bukan mafia yang harus menguasai lahan eks PTPN ini, tapi masyarakat yang belum punya tempat tinggal (mengontrak). Pemerintah harus prioritaskan masyarakat miskin yang belum punya rumah," ujar Omri dan Tumpak.
"Jadi kami tegaskan dibsini, kita bukan warga negara Illegal, kita berhak memiliki tanah eks PTPN," sambungnya.
Omri dan Tumpak memastikan lahan eks PTPN di Kawasan Selambo adalah milik masyarakat. Deklarasi seribuan warga yang mendirikan pemukiman di Kawasan Selambo tersebut berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Pemkab Delisersang Perbolehkan Warga Ambil Korekan Parit Pasar 3 Tembung Untuk Jadi Tanah Timbun
Terungkap, MCity Sedang Proses Penetapan Hak Tanah Marendal di BPN Sumut Seluas 178 Hektare
Muhammad Nuh Ajak Syukuri 80 Tahun Kemerdekaan: Soroti Profesionalisme BPN dalam Kasus Tanah Wakaf
Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba
Komentar